Sabtu, 03 Oktober 2026

Baru Dirilis BPOM! Ini Daftar 7 Obat Sirup Tercemar EG-DEG, Penyebab Gangguan Ginjal Akut

Vicar - Rabu, 02 November 2022 07:45 WIB
Baru Dirilis BPOM! Ini Daftar 7 Obat Sirup Tercemar EG-DEG, Penyebab Gangguan Ginjal Akut
internet
Kepala BPOM RI, Penny K Lukito.

jaringberita.com - Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) mengumumkan data terbaru 7 obat sirup yang tercemar etilen glikol (EG) dan dietilen glikol (DEG) di luar ambang batas.

Pengumuman itu disampaikan olehKepala BPOM RI, Penny K Lukito,Senin (31/10/2022) lalu.

Menirit dia, obat-obat sirup itu diproduksi oleh tiga perusahaan farmasi, yakni PT Yarindo Farmatama, PT Universal Pharmaceutical Industries, dan PT Afifarma.
Ketiganya disebut tak melaporkan pergantian sumber bahan baku dan tak melakukan pengujian pada sumber bahan baku yang digunakan.
Dari hasil pemeriksaan, lanjut Penny, juga ditemukan bukti bahwa Industri Farmasi mengubah pemasok Bahan Baku Obat (BBO).
"Dan menggunakan BBO yang Tidak Memenuhi Syarat (TMS) dengan cemaran EG pada bahan baku melebihi ambang batas aman yaitu tidak lebih dari 0,1 persen," ujarnya melansir suara.com, Rabu (2/11/2022).
Atas ketentuan peraturan perundang-undangan, industri farmasi tersebut telah diberikan sanksi administratif. Sanksi tersebut berupa penghentian produksi, distribusi, penarikan kembali dan pemusnahan produk.
"Pelaku diancam dengan pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun dan denda paling banyak satu miliar rupiah," tegas Penny.
BPOM akan menindaklanjuti temuan ini dengan melaksanakan gelar perkara bersama Bareskrim Polri guna menetapkan tersangka.

Baca Juga:
Tags
beritaTerkait
4 Tips Membeli Obat Batuk Menurut BPOM Agar Aman!
BBPOM Medan Sidak Dagangan Takjil dan Supermarket, Antisipasi Pangan Tidak Layak Edar
BBPOM Medan Dorong Peningkatan Mutu Pelayanan Publik
Soal Kasus Keracunan Ciki Ngebul, Begini Imbauan BBPOM di Medan
900.576 Botol Obat Sirop Tercemar EG dan DEG Dimusnahkan
Jelang Nataru, Ini yang Dilakukan BBPOM di Medan
komentar
beritaTerbaru