Senin, 24 Agustus 2026

Ferdy Sambo Segera Disidang dalam Waktu Dekat

- Rabu, 28 September 2022 17:00 WIB
Ferdy Sambo Segera Disidang dalam Waktu Dekat
OkeZone

jaringberita.com: Kasus pembunuhan berencana Brigadir Nopriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J dan kasus obstruction of justice bakal segera masuk ke pengadilan. Sebab, berkas perkaranya sudah lengkap atau P-21.

Menurut Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (Jampidum) Kejaksaan Agung RI Fadil Zumhana, dua kasus yang melibatkan 11 orang tersebut telah lengkap. Maka, dalam waktu dekat barang bukti dan tersangka kasus akan segera dilimpahkan atau tahap dua.
Setidaknya ada waktu 2 minggu bagi penyidik untuk melimpahkan tahap II ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk dibuat surat dakwaan dan dilimpahkan ke pengadilan untuk disidangkan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
"Selanjutnya penyidik menyerahkan tanggung jawab tersangka dan barang bukti ke Jaksa Penuntut Umum untuk segera disidang," kata Fadil dikutip dari Okezone, Rabu (28/9/2022).
Dua berkas tersangka Ferdy Sambo, kata Fadil, terkait kasus pembunuhan berencana Brigadir J dan kasus obstruction of justice akan dijadikan satu dakwaan sekaligus.
Dalam berkas kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J, ada 5 berkas perkara atas nama tersangka Ferdy Sambo (FS), Putri Candrawathi (PC), Ricki Rizal (RR), Bharada Richard Eliezer (RE) dan Kuat Maruf (KW).
Kemudian, berkas kasus obstruction of justice atau pengahalangan penyidikan dengan tujuh tersangka di antaranya Irjen Ferdy Sambo, Brigjen Hendra Kurniawan, Kombes Agus Nurpatria, AKBP Arif Rahman Arifin, Kompol Baiquni Wibowo, Kompol Cuk Putranto, Irfan Widyanto.

Editor
:
Tags
beritaTerkait
Ferdy Sambo Dijebloskan ke Lapas Salemba!
Kasat Narkoba AKBP Buddy Terima Penghargaan Dari Ferdy Sambo, Keluarga Curiga Kematiannya Terkait Mafia
Ferdy Sambo Tetap Dihukum Mati
Masih Ada Asa Bharada E Kembali Aktif di Polri
Polri Segera Sidang Etik Bharada E
Ferdy Sambo Divonis Mati, Mabes Polri: Semua Pihak Harus Menghormati Keputusan Hakim
komentar
beritaTerbaru