Minggu, 16 Agustus 2026

Kejagung Endus Tersangka Lain Kasus Rekayasa Pajak PT PJM yang Rugikan Negara 97,3 Miliar

- Minggu, 25 September 2022 10:30 WIB
Kejagung Endus Tersangka Lain Kasus Rekayasa Pajak PT PJM yang Rugikan Negara 97,3 Miliar
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Ketut Sumedana

jaringberita.com -Kejaksaan Agung (Kejagung) memastikan bakal mengendus pihak lain yang diduga terlibat rekayasa pajak PT PJM. Kasus ini merugikan negara Rp 97,3 miliar.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Ketut Sumedana mengatakan, penelusuran bakal dilakukan dalam sidang tersangka HP dan perusahaannya, PT PJM yang jadi tersangka korporasi.
Bila ditemukan fakta baru, Ketut mengatakan, pengembangannya bakal diserahkan kepada Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan.
Kasus ini diusut Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Kantor Wilayah DJP Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY).
Sebelumnya, Sumedana menyampaikan Kejaksaan Tinggi DIY telah menerima pelimpahan tahap dua perkara ini. Yang diserahkan tersangka dan barang bukti.
Kasusnya bermula pada Januari sampai September 2016. Tersangka HP dengan sengaja merekayasa laporan omzet yang disampaikan melalui Surat Pemberitahuan Pajak Penghasilan (SPT PPh). Laporan itu dibuat lebih sedikit dari yang seharusnya.
Selanjutnya pada Oktober 2016, kewajiban perpajakan milik HP dialihkan menjadi atas nama PT PJM. Dimana HP duduk sebagai direktur perusahaannya.
“Omzet yang dilaporkan tetap masih tidak sesuai, juga hal ini dilakukan sampai dengan Desember 2017,” kata Sumedana.
Berdasarkan perhitungan Ahli Kantor Wilayah (Kanwil) Pajak, akibat perbuatan tersebut menimbulkan kerugian negara sebesar Rp 97.309.185.494.
Kedua tersangka kemudian dijerat dengan Pasal 39 ayat 1 huruf d Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007 tentang perubahan ketiga atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan.
Sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 7 tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan, yaitu dengan sengaja menyampaikan Surat Pemberitahuan dan atau keterangan yang isinya tidak benar atau tidak lengkap
Tersangka pidana pajak ini diancam dengan pidana maksimal enam tahun dan minimal dua tahun. Atau melakukan pembayaran kerugian negara plus denda 300 persen.
Terpisah, Pelaksana Tugas Kepala Kantor Wilayah DJP DIY Slamet Sutantyo mengatakan, tersangka HP membuat SPT palsu mulai Januari sampai September 2016 yang menimbulkan kerugian negara sebesar Rp 50,52 miliar.
Kemudian, tersangka PT PJM masa pajak Oktober 2016 sampai Desember 2017 dengan kerugian negara sebesar Rp 46,78 miliar. Sehingga keduanya menyebab[1]kan negara kehilangan pendapatan hampir Rp 100 miliar.
Guna memulihkan kerugian negara yang ditimbulkan, pihaknya telah menyita beberapa aset milik kedua tersangka.
Aset yang disita dari tersangka HP, yakni uang tunai Rp 13 juta, tanah dan bangunan senilai Rp 45,01 miliar, jam tangan mewah sebanyak sembilan buah, tas mewah 32 buah dan sepeda motor senilai Rp 40 juta.
Kemudian, aset yang disita dari tersangka PT PJM yakni uang tunai senilai Rp 12 miliar, tanah dan bangunan senilai Rp 30,77 miliar dan kendaraan roda empat senilai Rp 358,2 juta.
“Penyitaan itu dibantu Kejaksaan Tinggi DIY dan Kepolisian Daerah DIY,” ungkap Slamet.
Dia menjelaskan, Kanwil DJP DIY melakukan penegakan hukum bidang perpajakan, sebagai upaya terakhir dalam meningkatkan kepatuhan wajib pajak pada aturan perpajakan.
Slamet menegaskan, pihaknya sudah melakukan pembinaan untuk meningkatkan kepatuhan pada aturan perpajakan. Namun masih ada saja oknum yang tidak menaati peraturan.
Dia juga menjelaskan, perkara ini jadi yang pertama kali dilakukan oleh PPNS Kanwil DJP di luar Kanwil DJP yang ada di Jakarta.
Sementara, Asisten Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi DIY Sri Kuncoro mengatakan, berkas perkara sempat dikembalikan karena ada beberapa poin yang belum dipenuhi.
Kemudian pada 13 September 2022, kedua berkas ini dinyatakan lengkap oleh penyidik. Dia pun siap membuktikan perkara ini di tahap penuntutan seperti dilansir dari RM.id.“Kami akan melakukan pembuktian yang akan kami limpahkan ke Bantul,” jelasnya

Tags
beritaTerkait
Program “Jaksa Garda Desa" Ajak Kepala Desa dan Perangkat Desa di Sergai Cerdas Mengelola Keuangan Desa*
Kemenkumham Finalisasi Rancangan Perpres Kemitraan Indonesia- Emirat Arab
Jadi Tersangka dan Ditahan dalam Kasus BTS Rp8 Triliun, Berapa yang Dinikmati Johnny G Plate?
Dirut Waskita Karya Tersangka Penyelewengan Dana
Kejagung Panggil Lagi Menkominfo Dalami Pemufakatan Jahat Korupsi BTS
Kejagung Tak Ajukan Banding Vonis Bharada E
komentar
beritaTerbaru