Sabtu, 15 Agustus 2026

Dirut Waskita Karya Tersangka Penyelewengan Dana

- Sabtu, 29 April 2023 14:00 WIB
Dirut Waskita Karya Tersangka Penyelewengan Dana
Ilustrasi. Gedung Kejaksaan Agung RI. (CNN Indonesia/ Andry Novelino)
jaringberita.com -Kejaksaan Agung(Kejagung) kembali menetapkan tersangka dalam kasus dugaan korupsi penyimpangan fasilitas pembiayaan dari beberapa bank yang dilakukan olehPT Waskita Karya dan PT Waskita Beton Precast.

Pada Kamis (27/4), Kejagung menetapkan Direktur Utama PT Waskita Karya atas nama Destiawan Soewardjono alias DES sebagai tersangka. DES merupakan Direktur Utama PT Waskita Karya sejak 2020.

"Adapun satu orang tersangka tersebut yaitu DES selaku Direktur Utama PT Waskita Karya (persero) Tbk. periode Juli 2020 sampai dengan sekarang," ucap Kapuspenkum Kejagung, Ketut Sumedana dikutip dari CNNIndonesia, Sabtu (29/4).

Ketut mengatakan DES kini telah ditahan di Rutan Salemba cabang Kejagung selama 20 hari ke depan hingga 17 Mei mendatang.

Menurut Ketut, DES dalam perkara ini diduga telah melawan hukum dengan memerintahkan dan menyetujui pencairan dana Supply Chain Financing (SCF) menggunakan dokumen palsu.

Dokumen itu kemudian digunakan untuk membayar hutang-hutang perusahaan yang diakibatkan oleh pencairan pembayaran proyek-proyek pekerjaan fiktif.

DES disangkakan Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Kejagung sebelumnya telah lebih dulu menetapkan tiga orang tersangka dalam kasus yang sama.

Mereka yakni, THK selaku Direktur Keuangan dan Manajemen Risiko Waskita Karya; HG selaku Direktur Keuangan dan Manajemen Risiko PT Waskita Karya periode Mei 2018-Juni 2020 sebagai tersangka dalam kasus yang sama; dan Direktur Operasi II PT Waskita Karya BR.

Editor
:
Tags
beritaTerkait
KPK Geledah Perumahan Elit Royal Sumatera, Cluster Topaz Milik "TOP'
Eks Direktur Umum Pertamina Ditetapkan Tersangka Korupsi Pengadaan Tanah Gedung Pencakar Langit
Bareksrim Acak-Acak Kantor Ditjen EBTKE dan Itjen Kementerian ESDM, Ini Hasilnya
Kasus dugaan Korupsi Rekrutmen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja
Penyidik Subdit III Tipikor Poldasu Periksa Bupati Madina
Sidang Lanjutan Pemeriksaan Saksi Kasus Korupsi Basarnas
komentar
beritaTerbaru