Satgas PRR Perkuat Kolaborasi Penanganan Sungai Krueng Tamiang untuk Cegah Banjir Berulang
Satgas PRR Perkuat Kolaborasi Penanganan Sungai Krueng Tamiang untuk Cegah Banjir Berulang
Nasional kemarin
jaringberita.com -Mahkamah Konstitusi (MK) menjelaskan alasan mengabulkan gugatan yang diajukan Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Nurul Ghufron terkait masa jabatan pimpinan KPK yang semula empat tahun menjadi lima tahun.
Hakim Konstitusi Arief Hidayat dalam pertimbangannya menyatakan perbedaan masa jabatan KPK dengan lembaga independen lain menyebabkan perbedaan perlakuan yang mencederai rasa keadilan karena telah memperlakukan berbeda terhadap hal yang seharusnya berlaku sama.
Hakim Arief menegaskan bahwa hal tersebut bertentangan dengan pasal 28D ayat 1 Undang-undang Dasar 1945.
Oleh karena itu, menurut Mahkamah, guna menegakkan hukum dan keadilan, sebagaimana Pasal 24 ayat 1 UUD 1945 dan menurut penalaran yang wajar, maka masa jabatan pimpinan KPK diubah menjadi lima tahun.
"Ketentuan yang mengatur tentang masa jabatan pimpinan KPK seharusnya disamakan dengan ketentuan yang mengatur tentang hal yang sama pada lembaga negara constitutional importance yang bersifat independen yaitu lima tahun," ujarnya dalam sidang terbuka yang disiarkan secara daring dikutip dari CNNIndonesia.com, Kamis (25/5).
Hakim Arief mengatakan sistem pemilihan pimpinan KPK dengan skema empat tahun berdasarkan Pasal 34 UU 30/2022 telah menyebabkan dinilainya kinerja dari pimpinan KPK yang merupakan manifestasi dari kinerja lembaga KPK sebanyak dua kali oleh Presiden maupun DPR dalam periode masa jabatan yang sama.
Menurutnya, pemilihan pimpinan KPK sebanyak dua kali tersebut dapat mengancam independensi KPK.
"Karena dengan kewenangan Presiden maupun DPR untuk dapat melakukan seleksi sebanyak dua kali dalam periode atau masa jabatan kepemimpinannya berpotensi tidak saja mempengaruhi independensi pimpinan KPK, tapi juga beban psikologis dan benturan kepentingan terhadap pimpinan KPK yang hendak mendaftarkan diri kembali pada seleksi calon pimpinan KPK berikutnya," katanya.
MK mengabulkan gugatan Nurul Ghufron terkait masa jabatan pimpinan KPK. Dengan demikian, masa jabatan pimpinan KPK diubah dari semula empat tahun menjadi lima tahun.
"Mengabulkan permohonan untuk seluruhnya," kata hakim konstitusi Anwar Usman.
Anwar menyatakan gugatan tersebut beralasan menurut hukum. Karena itu, MK mengabulkan seluruh gugatan Ghufron.
Ghufron mengajukan uji materi UU KPK terkait masa jabatan pimpinan KPK ke MK pada Oktober 2022.
Mulanya ia menggugat pasal yang mengatur soal batas usia pimpinan KPK. Namun, dalam perjalanannya, ia memperbaiki permohonan dengan mempermasalahkan masa jabatan empat tahun pimpinan KPK.
Ghufron menyebut niatnya memperpanjang masa jabatan pimpinan KPK itu untuk menyesuaikan dengan lembaga-lembaga lainnya.
Adapun masa jabatan Ghufron sebagai pimpinan KPK akan berakhir pada tahun ini. Ia berencana maju kembali sebagai pimpinan KPK, tetapi terkendala aturan batas usia.
Baca Juga:
Satgas PRR Perkuat Kolaborasi Penanganan Sungai Krueng Tamiang untuk Cegah Banjir Berulang
Nasional kemarin
BRImo telah digunakan 49,7 juta pengguna hingga Juni 2026 dengan 3,32 miliar transaksi. BRI terus memperkuat inklusi keuangan digital.
Ekonomi kemarin
Jakarta dan Bali disiapkan menjadi pusat finansial internasional Indonesia melalui PFII yang mencakup perbankan, fintech, pasar modal, dan i
Ekonomi kemarin
Email bisnis kini bukan lagi sekadar sarana untuk mengirim dan menerima pesan. Berbagai fitur produktivitas yang tersedia dapat membantu tim
Lifestyle 13 Agu 2026
Investasi emas fisik masih menjadi salah satu pilihan masyarakat Indonesia untuk menjaga nilai aset dalam jangka panjang. Namun, membeli ema
Ekonomi 13 Agu 2026
jaringberita.com Sebuah tonggak penting dalam industri karet nasional tercapai dengan beroperasinya pabrik pengolahan karet remah pertama dan satusatunya di Provinsi Aceh. Kehadiran pabrik karet remah dari PT Potensi Bumi Sakti ini membawa angin s
Berita 08 Jul 2025
jaringberita.com Panglima TNI Jenderal TNI Agus Subiyanto bersama Menteri Pertahanan (Menhan) RI Sjafrie Sjamsoeddin, didampingi para Kepala Staf Angkatan, menghadiri Rapat Kerja bersama Komisi I DPR RI dengan agenda Pembahasan Kondisi Geopolitik
Nasional 03 Jul 2025
jaringberita.com Pemberantasan narkoba tidak melulu dengan penegakan hukum, namun bisa dilakukan dengan penyuluhan mengenai bahayanya barang haram tersebut. Seperti yang dilakukan Satnarkoba Polres Pelabuhan Tanjung Priok dengan bermain bola di Lap
Berita 03 Jul 2025
jaringberita.com Kasus operasi tangan tangan oleh KPK sebelumna dengan menetapkan lima orang tersangka, diantaranya Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Topan Ginting.Kini, Komisi Pemberantasan Korupsi melakukan pengembangan deng
Berita Sumut 03 Jul 2025
jaringberita.com Para penyandang disabilitas di Kota Depok mendapat perhatian dan dorongan produktivitas dari Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kota Depok, Jawa Barat, hal tersebut dikatakan Kepala Disnaker, Rabu (3/7/2025)Kepala Disnaker Kota
Ekonomi 03 Jul 2025