Selasa, 29 September 2026

Kemenag: Ini Kewajiban Jemaah Lunas Tunda 2020 dan 2022 jika Pernah Ambil Biaya Pelunasan

- Senin, 01 Mei 2023 23:00 WIB
Kemenag: Ini Kewajiban Jemaah Lunas Tunda 2020 dan 2022 jika Pernah Ambil Biaya Pelunasan
istockphoto
Ilustrasi
jaringberita.com - Masa pelunasan biaya haji reguler yang telah dibuka sejak 11 April 2023 terus berlangsung hingga 5 Mei 2023.

Direktur Pelayanan Haji Dalam Negeri Saiful Mujab menyampaikan proses ini juga harus dilakukan oleh jemaah lunas tunda 2020 dan 2022 yang pernah mengambil biaya pelunasannya.

"Berdasarkan data, ada sebanyak 1.167 jemaah lunas tunda 2020 dan 2022 yang pernah mengambil biaya pelunasannya," ungkapnya melansir laman resmi Kemenag, Senin (1/5/2023).

"Nah, bagi mereka ini, ada kewajiban untuk melakukan pembayaran biaya haji sebesar selisih besaran Bipih per embarkasi dengan jumlah setoran lunas Bipih ditambah virtual account. Jumlahnya dalam kisaran 9 sampai 24 jutaan rupiah," jelasnya.

Sementara, bagi jemaah lunas tunda yang tidak pernah mengambil biaya pelunasan, cukup melakukan konfirmasi pelunasan di Bank Penerima Setoran (BPS) Bipih.

Saiful Mujab menambahkan, hingga 28 April 2023, sebanyak 157.375 orang telah melakukan pelunasan biaya haji 2023. Ini terdiri dari 145.071 orang jemaah berhak lunas 2023 dan 4.267 jemaah lansia prioritas.

"Termasuk yang telah melakukan pelunasan juga sebanyak 59 petugas haji daerah, 162 pembimbing KBIHU, dan 7.816 jemaah haji cadangan," tandasnya.

Editor
:
Tags
beritaTerkait
Kloter 17 Asal Medan dan Binjai Tiba di Tanah Air
359 Jemaah Haji Kloter 16 Debarkasi Medan Tiba DI Tanah Air
Jemaah Calon Haji Asal Labuhanbatu Sudah Sampai di Makkah, Satu Tinggal di Madinah Karena Sakit
PPIH Tegaskan Jemaah Haji UPG 14 di Madinah Tak Terlantar
Cuaca di Makkah Panas, Jemaah Haji Indonesia Diimbau Tak Paksakan Diri Jalankan Ibadah Sunnah
Serangan Jantung, Jemaah Haji Asal Langkat Meninggal di Asrama Haji
komentar
beritaTerbaru