jaringberita.com - Pemerintah
Uni Emirat Arab (UEA) memberlakukan aturan tegas melarang para pengemis beroperasi selama bulan Ramadan.
Melansir CNBC, Sabtu (25/3/2023), dalam aturan negara itu, mereka yang mengemis dapat dipenjara dan didenda hingga DH 5.000 atau sekitar Rp20 juta.
Hal tersebut tertuang dalam Pasal 475 Undang-Undang Dekrit Federal No. 31 Tahun 2021 tentang Pengesahan KUHP yang menyatakan bahwa mengemis adalah pelanggaran yang dapat dihukum dengan hukuman penjara hingga tiga bulan dan denda tidak kurang dari DH 5.000.
Gulfnews melaporkan, mengemis dinilai sebagai salah satu kejahatan atau penipuan. Hal ini berlaku ketika seseorang pengemis tampak sehat atau memiliki sumber mata pencaharian yang jelas, berpura-pura luka atau cacat permanen, berpura-pura memberikan layanan kepada pihak ketiga atau menggunakan cara-cara lainnya untuk mendapatkan simpati orang lain.
Wakil Direktur Departemen Umum Investigasi Kriminal untuk Urusan Administrasi dan Kontrol Brigadir Saeed Suhail Al Ayali mengungkapkan, bahwa 604 orang, termasuk 382 pengemis dan 222 pedagang kaki lima, ditangkap pada tahun lalu.
Selama Ramadan terakhir, Polisi Dubai telah menerima 2.235 laporan terkait pengemis, termasuk 1.956 laporan melalui (901) call center dan 279 melalui layanan 'Police Eye'.
Untuk itu, Brigader Al Ayali mengingatkan agar masyarakat tidak bersimpati atau tertipu oleh pengemis dan mengatakan bahwa tindakan ilegal tersebut dapat menyebabkan kejahatan lain seperti perampokan dan eksploitasi kelompok rentan.
Praktik mengemis utamanya meningkat selama bulan Ramadan, kata Brigadier Al Ayali. Jumlah pengemis meningkat di beberapa tempat selama bulan suci yang biasanya sering ditemui di masjid, pasar, lingkungan perumahan, tenda Ramadhan, dan tempat parkir.