jaringberita.com - Proposal Komite Kebijakan Pariwisata Nasional untuk membebankanbiaya masuksebesar 300 baht atau setara Rp133.000 per orangbagituris asingyang tiba di negara tersebut melalui jalur udara telah disetujui oleh Pemerintah Thailand.
Sementara untuk pelancong yang datang melalui darat atau laut, biayanya 150 baht atau sekitar Rp 66.000 per orang.
Juru bicara Kantor Perdana Menteri Traisulee Traisoranakul mengatakan, aturan tentang biaya masuk ini akan berlaku per Juni 2023.
"Biaya yang terkumpul akan digunakan untuk mengelola dan mengembangkan pariwisata, termasuk asuransi bagi wisatawan internasional selama mereka tinggal di Thailand," jelasnya seperti dikutip dari Channel News Asia, Kamis (16/2/2023).
Melansir Liputan6, pemegang paspor diplomatik atau dinas atau izin kerja akan dibebaskan dari biaya masuk. Selain itu, penumpang transit dan anak-anak berusia dua tahun ke bawah juga pengecualian.
Pemerintah telah menginstruksikan Biro Imigrasi untuk meninjau kembali aturan, persyaratan, dan ketentuan visa serta undang-undang terkait, mengingat penerapan biaya masuk ini.
Mengutip studi Kementerian Pariwisata dan Olahraga Thailand, Traisulee mengatakan, Thailand adalah negara pertama di dunia yang memungut biaya masuk dan pada saat yang sama memberikan tunjangan kesejahteraan bagi wisatawan, termasuk asuransi kecelakaan.
Ditambahkan, bahwa uang yang dikumpulkan dari biaya masuk akan membantu mengurangi beban keuangan negara, yang menghabiskan sekitar 300 juta hingga 400 juta baht atau sekitar Rp132 miliar-176 miliar per tahun untuk menyediakan layanan kesehatan bagi wisatawan.
Pengeluaran lain yang dikeluarkan oleh pemerintah meliputi pelestarian tempat wisata serta lingkungan dan sumber daya alam yang terdampak kegiatan pariwisata.