Ketahuan Merokok Disaat Jam Kerja Kena Denda Rp161 Juta


Ketahuan Merokok Disaat Jam   Kerja Kena Denda Rp161 Juta
Kantor sumber daya manusia Pemerintah setempat, seperti dilansir rm.id, pertama kali mendapat laporan pelanggarannya pada September 2022.

Pria itu tidak mengindahkan peringatan dari supervisor. Bahkan, berbohong saat diinterogasi akhir tahun lalu. Pegawai setingkat direktur itu dinilai telah melanggar “tugas pengabdian” di bawah Undang-Undang Pelayanan Publik Daerah. Dia diminta untuk mengembalikan 1,44 juta yen dari gajinya.

Kota Osaka memiliki larangan merokok yang ketat. Setelah memberlakukan larangan merokok di gedung pemerintahan mulai 2008, pegawai Pemerintah juga dilarang merokok saat jam kerja, sejak 2019.

Penulis
: jrb-mt
Editor
: Dedi

Tag: