Jumat, 02 Oktober 2026

Model OnlyFans di Myanmar Divonis 6 Tahun Penjara

- Jumat, 30 September 2022 20:50 WIB
Model OnlyFans di Myanmar Divonis 6 Tahun Penjara
Miror
Nang Mwe San

jaringberita.com - Pengadilan militer Myanmar menjatuhkan vonis enam tahun penjara kepada seorang warga karena memposting gambar antara lain di situs berlangganan dewasa OnlyFans.


Dilansir dari Okezone, Jumat (30/9/2022) Nang Mwe San, model perempuan dan mantan dokter, divonis dua pekan lalu karena "merusak budaya dan martabat", kata otoritas militer.

Baca Juga:

Dilansir dari BBC Indonesia, Nang Mwe San dinyatakan bersalah atas tindakannya yang mendistribusikan foto dan video telanjang di situs media sosial dengan bayaran, berdasarkan Pasal 33 (A) Undang-Undang Transaksi Elektronik negara itu, dengan ancaman maksimal tujuh tahun penjara.

Dia diyakini sebagai orang pertama di Myanmar yang dipenjara karena konten OnlyFans.

Baca Juga:

Selain itu, Nang Mwe San juga sebelumnya mengambil bagian dalam aksi protes menentang militer, yang merebut kekuasaan pada 2021 dalam sebuah kudeta. Nang Mwe San tinggal di Kotapraja Dagon Utara Yangon, daerah di mana darurat militer diberlakukan.

Di daerah-daerah seperti itu dan di bawah undang-undang keadaan darurat yang diperbarui oleh pemerintah junta Myanmar awal tahun ini, mereka yang dituduh melakukan kejahatan diadili di pengadilan militer dan tidak diberi hak seperti akses ke pengacara.

Dia diadili di Pengadilan Penjara Insein penjara terkenal di ibu kota dan terbesar di Myanmar tempat banyak tahanan politik dipenjara sejak kudeta tahun lalu.

Ibu Nang Mwe, kepada BBC Burma, mengatakan dapat menghubungi putrinya dalam beberapa pekan terakhir, tetapi tidak mengetahui hukuman itu sampai media militer mengkonfirmasinya pada Rabu, (28/9/2022).

Model lain, yang memposting foto partisipasinya dalam protes di media sosial, juga ditangkap pada Agustus di bawah undang-undang yang sama. Thinzar Wint Kyaw akan diadili Oktober mendatang.

Editor
:
Tags
beritaTerkait
Jaksa Kasasi Vonis Bebas Pria yang Mutilasi dan Rebus Istri di Humbahas
PN Medan Vonis Mati Dua Kurir 75 Kg Sabu dan 40.000 Butir Ekstasi
Bawa 1,3 Ton Ganja ke Medan, Warga Gayo Lues Diganjar Hukuman Mati
Negara-negara ASEAN Lakukan Asesment Pascabencana Siklon Mocha Myanmar
Pengadilan Vonis Ed Sheeran Tak Bersalah dalam Kasus Kasus Penjiplakan
200 Rumah Dilaporkan Hancur dalam Peristiwa Badai Tornado di Myanmar
komentar
beritaTerbaru