jaringberita.com - Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Menparekraf) Sandiaga Salahuddin Uno buka suara soal keresahan publik terkait rencana pengesahan draf Rancangan Undang-Undang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RUU-KUHP) terbaru, antara lain hukuman pidana bagi pasangan belum menikah check-in di hotel.
Menparekraf mengatakan, saat ini RKUHP tersebut masih dalam tahap pembahasan sehingga masukan dari masyarakat, khususnya pengusaha perhotelan, masih bisa dipertimbangkan.
"Kami sudah menerima beberapa masukan dari pelaku industri dan pelaku pariwisata, kami sangat mengapresiasi dan menampung semua masukan terutama yang berkaitan bahwa beberapa pasal dinilai kontraproduktif terhadap sektor pariwisata. Semua masukan ini akan kami rampungkan dan kesimpulannya kami sampaikan ke mitra kami di Komisi X DPR," kata Menparekraf, dalam The Weekly Brief with Sandi Uno dikutip dari Okezone, Senin (24/10/2022).
Menparekraf berharap masukan-masukan ini dapat menjadi pertimbangan yang tepat nantinya. Dia pun tidak ingin pariwisata dan ekonomi kreatif mendapatkan narasi negatif dan mungkin dapat mengganggu kebangkitan ekonomi dan terbukanya lapangan kerja.
"Kita pastikan bahwa ini tidak akan mengurangi minat wisatawan untuk berwisata maupun para pengusaha hotel tidak akan kehilangan atau mendapatkan potensi cancelling dari para calon pemesan dan wisatawan," tegas Sandiaga.