Pemerintah Akhiri Status Pandemi Penyakit Mulut dan Kuku


Pemerintah Akhiri Status Pandemi Penyakit Mulut dan Kuku
Ilustrasi (Foto: Dokumentasi Okezone)
jaringberita.com -Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia (Menko PMK) Muhadjir Effendy menegaskan status pandemi penyakit mulut dan kuku (PMK) berakhir. Kini, statusnya dialihkan menjadi keadaan khusus.

“Untuk penyakit mulut dan kuku sesuai dengan usulan dari bapak Menteri Pertanian sudah bisa diakhiri untuk masa pandeminya dan dialihkan menjadi keadaan tertentu artinya keadaan khusus di mana walaupun sudah tidak pandemi tapi masih perlu penanganan khusus,” ungkap Muhadjir usai melakukan rapat koordinasi dengan sejumlah Menteri secara virtual dikutip dari Okezone, Senin (3/4/2023).

Lebih lanjut, Muhadjir mengatakan pemerintah saat ini sedang melakukan penataan ulang payung hukum untuk penanganan PMK, khususnya berkaitan dengan penugasan Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) sebagai Satuan Tugas.

“Dan ini penting dalam rangka untuk menata ulang payung hukum regulasi yang diperlukan terutama yang berkaitan dengan penugasan dari Badan Nasional Penanggulangan Bencana,” kata Muhadjir.

Sementara itu, Muhadjir mengatakan penanganan PMK akan digabungkan dengan penanganan pandemi Covid-19. Sehingga, akan lebih efisien dan menghemat anggaran untuk penanganan PMK maupun Covid-19 di Tanah Air.

“Kemudian yang kedua akan disusun Satgas Gabungan yang langsung sekaligus menangani Covid-19 dan penyakit mulut dan kuku sehingga lebih efisien dan lebih bisa dikoordinasikan satu sama lain terutama di dalam rangka untuk penghematan pembiayaan,” kata Muhadjir.

Muhadjir mengatakan Satgas Gabungan ini akan berlanjut hingga Juni 2023 mendatang, dan akan ditinjau lagi urgensinya. “Tadi disepakati bahwa Satgas Gabungan itu akan berlanjut sampai bulan Juni dan nanti setelah Juli akan ditinjau kembali urgensinya, kalau dipandang masih diperlukan akan dilanjutkan, kalau tidak akan diberhentikan.”

“Dan kalau masih ada juga misalnya dari PMK masih perlu dilanjutkan nanti kita atur aturan lebih lanjut,” tandasnya.




Penulis
: Okezone
Editor
: La Tansa

Tag: