Badan Perlindungan Konsumen Minta BPOM Setop Izin Edar Produk Sirop


Badan Perlindungan Konsumen Minta BPOM Setop Izin Edar Produk Sirop
(REUTERS/AJENG DINAR ULFIANA).
Ketua Badan Perlindungan Konsumen Nasional Rizal E Halim meminta BPOM menangguhkan izin edar produk obat sirop sementara waktu buntut gagal ginjal akut. Ilustrasi.

jaringberita.com - Ketua Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BPKN) Rizal E Halim meminta Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) menangguhkan izin edar produk obat sirop.

Permintaan menyusul kasus gagal ginjal akut yang diduga disebabkan oleh kandungan Etilen Glikol (EG) dan Dietilen Glikol (DEG) yang melebihi ambang batas pada obat sirop.

"Kami akan minta audit total mulai dari hulu ke hilir dan kami minta BPOM untuk melakukan moratorium izin edar produk sirop," ujarnya dalam Rapat Dengar Pendapat bersama Komisi VI DPR RI dikutip dari CNN Indonesia, Kamis (3/11).

Secara terpisah, Kepala BPOM Penny K Lukito mengklaim dan berharap tidak akan ada lagi kejadian temuan bahan baku pelarut Propilen Glikol (PG) dan produk obat jadi mengandung EG dan DEG yang melebihi ambang batas di Indonesia.

Ia juga menyinggung apabila benar temuan senyawa itu menjadi penyebab kematian kasus gagal ginjal akut, maka aparat penegak hukum harus memberikan hukuman sebesar-besarnya kepada para industri farmasi yang 'nakal' dalam temuan kasus ini.

"Tugas kami, BPOM, memastikan ini tidak terjadi lagi dari aspek sistem pengawasan, sistem jaminan keamanan dan mutu obat," kata Penny dalam Rapat Kerja bersama Komisi IX, Rabu (2/11).

Penny menjelaskan dalam teknis pengawasan, pihaknya hanya melakukan pemeriksaan pada bahan baku pharmaceutical grade yang masuk kategori larangan dan pembatasan (Lartas).

Barang-barang tersebut harus mendapatkan izin BPOM baru boleh masuk ke Indonesia. Ia juga menyebut pengawasan itu sejauh ini sudah dilakukan secara ketat.

Sementara bahan pelarut seperti PG dan Polietilen glikol (PEG) yang merupakan bahan pelarut dan diimpor melalui kategori non-Lartas, sehingga bukan masuk pemeriksaan BPOM, melainkan Kementerian Perdagangan (Kemendag).

Oleh sebab itu, BPOM mengusulkan agar terdapat revisi pada skema importasi PG dan PEG dengan menjadi kategori Lartas. Sehingga nantinya, importasi kedua senyawa itu harus melalui persetujuan atau SKI BPOM.

Editor
: La Tansa

Tag: