Minggu, 23 Agustus 2026

Soal Pasangan Belum Nikah Dilarang Check in Hotel, Begini Kata Menparekraf

Faeza - Selasa, 25 Oktober 2022 14:30 WIB
Soal Pasangan Belum Nikah Dilarang Check in Hotel, Begini Kata Menparekraf
OkeZone
Sebagai informasi, belum lama ini masyarakat dihebohkan soal draf aturan RKUHP tentang hal perzinahan yang tertuang pada pasal 415 di mana tertulis setiap orang yang melakukan persetubuhan dengan orang yang bukan suami atau istrinya dikenakan pidana karena perzinaan, dengan hukuman penjara paling lama 1 tahun atau pidana denda.
Hal ini pun sontak direspon oleh pihak pengusaha. mereka mengaku keberatan dengan aturan tersebut.
Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo), Hariyadi Sukamdani menuturkan hal itu akan sangat merugikan dunia usaha di sektor pariwisata dan perhotelan. Selain itu, aturan ini juga sangat memberatkan para turis asing yang datang ke Indonesia.
"Ini sesungguhnya termasuk pada ranah privat yang tidak harus diatur oleh negara dan dianggap sebagai perbuatan pidana. Turis asing juga jadi malas datang ke Indonesia jika ada aturan ini. Wisatawan asing akan beralih ke negara lain dimana hal tersebut akan berpotensi menurunkan kunjungan wisatawan ke Indonesia," ujar Hariyadi melalui keterangan tertulisnya, Jumat (21/10/2022).

Editor
:
Tags
beritaTerkait
Menparekraf Targetkan Musik Jazz Serap 10-15 Persen Wisman
Kemenparekraf Tarik Wisatawan Melalui Musik Jazz
Pisang Goreng Indonesia Dinobatkan Sebagai Camilan Terenak di Dunia
UMKM Banyuwangi Andalkan Menparekraf Sandi Untuk Pemulihan Ekonomi Daerah
Menparekraf Dorong Pelaku Ekraf Sumut Jadikan Danau Toba Destinasi Wisata Kelas Dunia
Menparekraf: Lulusan Poltekpar Medan Jadi "Amunisi" Baru Kebangkitan Ekonomi
komentar
beritaTerbaru