Senin, 19 Oktober 2026

Kendala Daerah jika Mobil Listrik Jadi Kendaraan Dinas

- Kamis, 22 September 2022 16:00 WIB
Kendala Daerah jika Mobil Listrik Jadi Kendaraan Dinas
istimewa
Namun jika anggaran mencukupi, Dewanti menyebut mobil listrik bisa saja digunakan untuk kendaraan dinas Pemerintah Kota (Pemkot) Batu tahun depan.
"Mungkin di tahun depan itu bisa dimulai di programkan untuk pembelian mobil listrik. Tapi kita juga belum mendapat informasi di mana ketersediaannya, harganya berapa, itu harus kita ketahui dengan betul dulu, supaya bisa kita anggarkan," ucap Dewanti.
Sebagai informasi, Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah menandatangani Inpres Nomor 7 Nomor 2022 tentang penggunaan kendaraan listrik menjadi kendaraan dinas instansi pemerintah pusat dan daerah.
Inpres Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai (Battery Electric Vehicle) sebagai Kendaraan Dinas Operasional dan/atau Kendaraan Perorangan Dinas Instansi Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah itu ditandatangani pada 13 September 2022.
Namun diakui mobil listrik juga memiliki beberapa kendala mulai dari harganya yang masih sangat mahal, kemudian sulitnya mencari pengisian daya.
Tak hanya itu efektivitas mobil listrik juga dirasa masih diuji, pasalnya mobil listrik hanya memiliki jarak tempuh sekitar 300 mil di antara pengisian daya.
Bahkan untuk pengisian daya mobil listrik sampai penuh memakan waktu hingga 8 jam. Khusus untuk stasiun pengisian cepat masih membutuhkan waktu 30 menit hanya untuk mengisi daya hingga 80%.

Editor
:
Tags
beritaTerkait
PLN Siagakan 1.470 SPKLU Layani Kendaraan Listrik di Berbagai Daerah Selama Libur Idul Adha 1445 H
Gelorakan Kendaraan Ramah Lingkungan, PLN Kenalkan Mobil Listrik Ke Stakeholder
Menkeu Beri Diskon 10% Biaya PPN untuk Mobil Listrik
3 Investor Siap Bangun Pabrik Mobil Listrik di RI
Sinergi PLN - Himbara Bakal Permudah Masyarakat Miliki Motor Listrik
Manfaat Penggunaan Mobil Listrik untuk Kesehatan
komentar
beritaTerbaru