4 Pelaku Ilegal Drilling Diamankan, Barbutnya 10 Ton Solar


4 Pelaku Ilegal  Drilling Diamankan,  Barbutnya 10 Ton Solar

jaringberita.com -Sat Reskrim Polrestabes Palembang menangkap 4 pelaku illegal drilling dengan menyita sebanyak 10 ton solar. Mereka diamankan setelah personil menggrebek lokasi penimbunan di Jalan H Sarkowi, Kelurahan Keramasan, Kecamatan Kertapati, Kota Palembang.

Dua pelaku yang diamankan, S (33) dan S (33) warga Desa Pegayut, Kabupaten Ogan Ilir. Lalu, JC (33) dan H (33) warga Kota Palembang, Kec Jakabaring dan Kecamatan Gandus.

Penangkapan dilakukan pada hari Senin sekira Pukul 05.30 Wib, setelah Sat Reskrim Polrestabes mendapatkan informasi adanya minyak illegal drilling di Kelurahan Keramasan. Personil Sat Reskrim Polrestabes Palembang langsung menuju ke lokasi.

Personil Sat Reskrim Polrestabes juga telah melakukan riksa saksi-saksi dan juga telah mengamankan beberapa barang bukti berupa satu unit mesin sedot, satu buah selang ukuran 2 inchi, satu buah drigen Kapasitas 30 liter berisikan minyak mentah sample dari gudang, satu buah drigen kapasitas 20 liter berisikan minyak bleaching, satu botol air mineral ukuran 1 liter berisikan minyak mentah sample dari Gudang, satu botol air mineral ukuran 1 liter berisikan minyak mentah sample dari mobil tanki transportir berlambang Heva Petrolium Energi, dan satu unit mobil truk tangki sebanyak 5 Ton minyak solar kotor, dibawa transportir berlambang PT. Heva Petrolium Energi No.Pol : BG 8796 DD.

Para Pelaku bakal dijerat dengan pasal 53 huruf B dan/atau C dan/atau D undang-undang RI Nomor 22 tahun 2001 tentang minyak dan gas bumi tutup Kapolrestabes Palembang.

Penulis
: Rhm
Editor
: Matakabar

Tag: