jaringberita.com -Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri menembak Tarmizi (39), tersangka kasus penyeludupan sabu seberat 149 kilogram sabu, Senin (23/1/2023).
Tindakan tegas dan terukur tersebut ketika Tarmizi mencoba kabur lewat jendela lantai 2 di Ruko Vilzan Sumber Alam, Jalan Raya Citayam, Kota Depok, Jawa Barat. Timah panas menembus kaki tersangka hingga terpincang-pincang.
"Tersangka mencoba melarikan diri dan melakukan perlawanan, sehingga petugas melakukan tindakan tegas dan terukur," kata Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim, Brigjen Krisno Halomoan Siregar dalam konferensi pers di Lobi Bareskrim Polri, Rabu (25/1/2023).
Krisno menjelaskan penangkapan tersangka Tarmzi yang berperan sebagai pengendali berdasarkan penangkapan lima tersangka di pinggir laut Aceh pada Minggu 22 Januari kemarin. Tim menyita empat karung berisi 149 kilogram sabu asal Malaysia. "Dari hasil interogasi kelima tersangka, mereka dikendalikan oleh Tarmizi," ujarnya.
Krisno menambahkan dari keterangan Tarmizi bahwa barang haram tersebut milik Mr X yang berada di Malaysia. "Kita akan tuntaskan kasus ini," ucapnya.
Penulis
: Yudha Marhaena S