jaringberita.com -Suami Asiah Sinta Dewi Hasibuan, Ahmad Faisal melaporkan Angkasa Pura II dan lima perusahaan lainnya ke Bareskrim Polri, Selasa (2/5/2023). Laporan ini dilakukan terkait insiden tewasnya Asiah di lift Bandara Kualanamu, Sumatera Utara.
Kuasa hukum keluarga Asiah, Indra Posan Sihombing menuturkan, kedatangannya ke Bareskrim Polri untuk mengambil upaya hukum atas insiden kematian Asiah di lift bandara. Menurutnya, ada enam pihak yang dilaporkan atas dugaan kelalaian hingga menyebabkan seseorang meninggal dunia.
“Hari ini kami telah melakukan upaya hukum untuk melaporkan laporan polisi di Mabes Polri atas dugaan tindak pidana Pasal 359 KUHP akibat kelalaian ataupun kealpaan yang menyebabkan meninggalkan almarhum Aisyah istri dari bapak Ahmad Faisal,” ujar Indra di Gedung Bareskrim.
Ia mengungkapkan ada enam perusahaan yang dilaporkan ke Bareskrim Polri, termasuk direksi-direksinya. Berdasarkan laporan polisi, enam perusahaan yang dilaporkan yaitu PT. Angkasa Pura II; PT. Angkasa Pura Solusi; PT. Angkasa Pura Aviasi; perwakilan CEO GMR; GMR Airport; GMR Airport Consorsium dan Aeroports De Paris.
“Jadi ada 6 perusahaan yang kami laporkan,” ungkap Indra.
Ia menjelaskan alasan melaporkan kasus kematian Asiah ini ke Bareskrim Polri. Pasalnya, kata dia, kewenangan dari Polresta Deliserdang mereka membuat untuk olah TKP (tempat kejadian perkara) tapi pihak keluarga sampai saat ini belum pernah diperiksa. Selain itu pihak keluarga korban belum pernah melaporkan kasus ini ke polisi.
“Selain itu, ada perusahaan asing dari India dan Prancis. Jadi kita harapkan bisa berkembang lebih besar lagi. Karena kalau di daerah bukan kita sepelekan daerah, bukan. Hanya ini terlibat ada orang-orang pihak dari luar negeri, kebetulan kan bapak ini sebagai suami almarhumah juga Warga Negara Malaysia,” terang Indra.
Indra berharap laporan yang teregister Nomor: LP/B/81/V/2023/Bareskrim, tertanggal 2 Mei 2023 ini dapat ditindaklanjuti oleh polisi.
“Semua kami harapkan pengais keadilan yang kami lakukan ini berdampak baik dan positif. Semoga ada titik, harapan kami bisa menempuh jalur hukum sesuai dengan hukum yang berlaku di Negara Republik Indonesia ini,” tandasnya.