Kejari Aceh Besar, Melaksanakan Eksekusi Uqubat Cambuk Di Mesjid Al Munawwarah Jantho


Kejari Aceh Besar, Melaksanakan Eksekusi Uqubat Cambuk Di Mesjid Al Munawwarah Jantho
Tim Redaksi
Jaksa Eksekutor pada Kejaksaan Negeri Aceh Besar saat melaksankan hukuman cambuk kepada pelanggar Qanun Jinayah yang berlaku di Wilayah

jaringberita.com -Aceh Besar:Jaksa Eksekutor pada Kejaksaan Negeri Aceh Besar telah melaksanakan Eksekusi 3 (tiga) orang terhukum Perkara Qanun Aceh Nomor 6 tahun 2014 tentang Hukum Jinayat dengan cara dicambuk di depan umum.

Hukuman cambuk dilaksanakan di halaman Masjid Al Munawwarah Kota Jantho Kabupaten Aceh Besar, Jumat (9/9/2022) sekira pukul 14.00 WIB.

Kasih Intelijen Kejaksaan Negeri Aceh Besar, Deddy, mengatakan, adapun dasar pelaksanaan eksekusi uqubat cambuk kepada ketiga terhukum yaitu Putusan Mahkamah Syar'iah Jantho Nomor 25/JN/2022/MS-JTH tanggal 18 Agustus 2022.

Hukuman itu sendiri dijatuhkan atas nama terhukum Mukhtar Rahmadi Bin (Alm) Razali, Edi Suhendra Bin Sofyan, Akmal Bin Ibrahim Mansur dengan vonis Uqubat Ta'zir cambuk di depan umum sebanyak 30 (tiga puluh) kali cambuk.

"Hukuman ini dikurangi masa tersingkir 4 bulan menjadi 26 kali cambuk,"katanya.

Sementara para terhukum melanggar Pasal 21 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat.

Namun sebelum dilakukan eksekusi Uqubat Cambuk, dilakukan pemeriksaan kesehatan oleh Tim Kesehatan dari Puskesmas Kota Jantho.

"Sehingga dengan adanya eksekusi Uqubat Cambuk tersebut dapat menjadi pelajaran bagi Masyarakat,khususnya di Kabupaten Aceh Besar agar mentaati dan mematuhi Qanun Jinayah yang berlaku di Wilayah Provinsi Aceh," tutup Dedy.

Penulis
: Hendra Wiwin
Editor
: Vicar

Tag: