jaringberita.com -Kasus dugaan berita bohong atau hoaks dengan terlapor mantan Wamenkumham
Denny Indrayana terkait bocornya putusan
Mahkamah Konstitusi (MK) mengenai uji materi sistem pemilu masih dalam proses ke tahap penyelidikan.
Kasus tersebut tengah ditangani oleh Direktorat Siber Bareskrim Polri. "Sudah ditangani oleh Pak Dir Siber, masih berproses (ke tahap penyidikan) ya," kata Kabareskrim Komjen Agus Andrianto di Mabes Polri, Selasa (26/6/2023).
Menurut Agus atas kicauan Denny di media sosial menimbulkan kegaduhan di masyarakat. "Sempat terjadi beberapa lokasi unjuk rasa, apakah itu masuk dalam lingkup menimbulkan keonaran atau tidak nanti keterangan ahli yang menentukan, jadi masih berproses," ucap Agus.
Dirinya sudah meminta kepada Direktur Siber Bareskrim, Brigjen Ade Vivid Agustiadi untuk mempercepat proses laporan terhadap Denny Indrayana. Hal itu untuk menjawab tuntutan masyarakat agar proses hukum kasus berita bohong itu segera diselesaikan.
"Ya semakin cepat semakin bagus, saya rasa ini karena sudah menimbulkan keresahan di masyarakat, saya minta kepada pak dirtipidum dan dirsiber untuk menangani kasus ini secara cepat," tandasnya.
Sebelumnya, Bareskrim Polri telah menerima laporan polisi pada hari Rabu (31/5) terkait dengan dugaan tindak pidana, yakni ujaran kebencian (SARA), berita bohong (hoaks), penghinaan terhadap penguasa dan pembocoran rahasia negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 45 A ayat (2) juncto Pasal 28 ayat (2) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU No. 11/2008 tentang ITE dan/atau Pasal 14 ayat (1) dan ayat (2) serta Pasal 15 UU No. 1/1946 tentang Peraturan Hukum Pidana dan/atau Pasal 112 KUHP dan/atau Pasal 112 KUHP dan/atau Pasal 207 KUHP.
Laporan tersebut dilaporkan oleh Andi Windo Wahidin dengan terlapor pemilik atau pengguna akun Twitter @dennyindrayana dan pemilik atau pengguna akun Instagram @dennyindrayana99. Laporan teregister dengan nomor: LP/B/128/V/2023/SPKT/Bareskrim Polri.
Penulis
: Yudha Marhaena S