jaringberita.com - DPRD Medan menggelar sidang paripurna Istimewa Pelantikan dan Pengambilan Sumpah Pergantian Antar Waktu (PAW) anggota DPRD Kota Medan terhadap RMK Prasetyo, di gedung DPRD, Selasa (14/2/2023).
Namun dari amatan wartawan, saat pelantikan sebagai Pengganti Antar Waktu (PAW) DPRD Medan sisa periode 2019 -2024 tersebut, tanpa dihadiri Walikota Medan Bobby Nasution dan juga minim kehadiran pimpinan OPD Pemko Medan.
Bahkan, kehadiran anggota DPRD Medan sendiri juga tidak terbilang banyak. Data yang didapat, dari 49 anggota DPRD Medan hanya dihadiri 26 anggota. Sedangkan jumlah pimpinan yang hadir hanya 3 orang yakni Ketua DPRD Medan Hasyim SE, Wakil Ketua Ihwan Ritonga SE dan T Bahrumsyah. Sedangkan Rajudin Sagala tidak hadir.
Rapat paripurna istimewa yang dipimpin Ketua DPRD Medan Hasyim SE dihadiri Wakil Walikota Medan Aulia Rachman dan unsur Forkopimda ini diawali dengan pembacaan surat keputusan Walikota Medan dan surat keputusan Gubernur Sumut.
Kemudian dilanjutkan dengan pengambilan sumpah jabatan oleh Ketua DPRD Medan Hasym SE serta penandatangan berita acara. Pelantikan ini juga ditandai dengan penyematan lencana DPRD Kota Medan oleh Ketua DPRD Kota Medan kepada RMK Prasetyo.
Dalam sambutannya, Ketua DPRD Medan Hasyim SE mengucapkan selamat atas dilantiknya saudara RMK Prasetyo sebagai Anggota DPRD Medan PAW menggantikan Almarhum Sahat Simbolon dari Partai Gerindra.
"Diharapkan setelah dilantiknya saudara Prasetyo, mampu menjalankan tugas dan fungsinya dengan baik dan sungguh-sungguh serta mampu bekerja melayani rakyat dengan semaksimal mungkin," katanya.
Menurut Hasyim, bahwa PAW bagi anggota DPRD merupakan proses politik yang dilakukan untuk memenuhi keanggotaan di DPRD. Oleh karenanya, segala tugas dan tanggung jawab yang dilakukan dapat berjalan sesuai ketentuan dan tata tertib yang menjadi pedoman dalam melaksanakan tugas sebagai anggota dewan.