Hal itu terkuak saat pihak DKnas Penduduk dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Pemkab Deli Serdang melakukan perekaman Nomor Induk Kependudukan (NIK) di Lapas Klas III A tersebut. Kok bisa ?
Diketahui ada sebanyak 193 WBP yang belum punya KTP dengan alasan belum terdaftar ataupun hilang itu langsung dikumpulkan di Aula Lapas Kelas IIA Pancur Batu.
Secara bergantian direkam verifikasi dan sinkronisasi data oleh petugas dari Disdukcapil Deli Serdang untuk memperoleh NIK.
Kepala Lapas Kelas IIA Pancur Batu, Haposan Silalahi mengatakan perekaman NIK dilakukan untuk memenuhi kebutuhan data WBP dalam rangka persiapan Pemilu Tahun 2024.
"Sesuai dengan undang-undang yang berlaku, hak untuk memilih dalam Pemilu merupakan hak seluruh warga negara Indonesia, termasuk juga WBP yang sedang menjalani masa hukumannya," katanya, Jumat (24/2/23).
Ia mengatakan sinergitas antara Lapas Pancur Batu dan Disdukcapil Deli Serdang ini sangat penting dilakukan karena masih ada beberapa WBP yang belum mempunyai NIK dan ada juga yang sudah punya tetapi tidak tahu berapa NIK-nya karena KTP nya hilang.
"NIK ini nantinya dibutuhkan untuk mendata WBP yang akan melakukan pemilihan dalam Pemilu Tahun 2024 dari dalam Lapas.Ini juga merupakan salah satu bentuk komitmen kami dalam memenuhi hak-hak WBP yang ada di Lapas Pancurbatu," katanya didampingi Kasi Bimbingan Narapidana dan Anak Didik, Jamerlan Saragih, serta Kasubsi Registrasi, Sehat Sembiring.
Tag: