DIB Pandu FGD RUU Perlindungan dan Pelestarian Budaya Adat Kerajaan Nusantara


DIB Pandu FGD RUU Perlindungan dan Pelestarian Budaya Adat Kerajaan Nusantara
DIB pandu FGD

jaringberita.com -Rancangan Undang-undang Perlindungan dan Pelestarian Budaya Adat Kerajaan Nusantara harus disusun secara komprehensif, baik memperhatikan ketersediaan sarana maupun prasarana.

Baca juga :

Terkuak ! Gubsu Edy Lantik Pejabat Sudah Meninggal 3 Tahun Lalu

Hal itu dikatakan Pengurus PB MABMI M Badlun Alkhaidi pada acara FGD Komite III DPD RI, Penyusunan Rancangan Undang-undang tentang perlindungan dan Pelestarian Budaya Adat Kerajaan Nusantara, di Aula Kantor DPD RI asal Sumut Jalan Gajahmada Medan, diterima redaksi Rabu (1/3/2023).

FGD langsung dipandu Anggota DPD RI H Dedi Iskandar Batubara dan dihadiri Penggiat Budaya Mukhlis Win Ariyoga dan perwakilan Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Sumut Sylvia RA Lubis.

Baca juga :

Tim Tabur Kejati Sumut Amankan DPO Terpidana Memet S Siregar Terkait Kasus Korupsi Rp32 M di BSM Perdagangan



"RUU ini sebaiknya disusun secara komprehensif baik sarana dan prasarana juga jangan dilupakan. Jadi komponen RUU jangan cagar budaya saja," ujarnya.

Penulis
: admin
Editor
: Dedi

Tag: