jaringberita.com -
Bareskrim Polri akan memanggil aktris
Wulan Guritno terkait dugaan mempromosikan sebuah situs judi online yang viral di media sosial.
Direktur Tindak Pidana Siber (Dirtipidsiber) Bareskrim Polri Brigjen Adi Vivid Agustiadi Bachtiar mengatakan, bahwa pihaknya telah melakukan penelusuran terkait promosi situs judi online oleh Wulan.yang membintangi film Jakarta vs Everybody itu.
"Setelah ditelusuri itu dibuat tahun 2020. Untuk websitenya sampai saat ini masih ada," kata Vivid di Bareskrim Polri, Rabu (30/8/2023).
Vivid mengaku akan memanggil Wulan dalam waktu dekat untuk mengklarifikasi terkait promosi yang dia lakukan. "Kami akan lakukan klarifikasi, kita panggil yang bersangkutan seperti tadi disampaikan kita lihat unsurnya terpenuhi atau tidak," ujarnya.
Vivid melanjutkan, mengimbau kepada artis hingga influencer untuk berhenti mempromosikan judi online. Pasalnya, hal tersebut dapat dijerat dengan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).
"Setop saat ini mempromosikan judi online. karena korban banyak, banyak orang jatuh miskin," ucap Vivid.
"Terkait masalah influencer bisa kenakan UU ITE, Pasal 45 Ayat 2, Juncto 27 Ayat 2 dengan ancaman enam tahun penjara dan denda sekitar Rp1 miliar," imbuhnya.
Video Wulan Guritno mempromosikan judi online viral di media sosial Tiktok @REPORT.ID, sebuah video yang memperlihatkan aktris Wulan Guritno tengah mempromosikan sebuah situs judi online.
Dalam video itu, Wulan mempromosikan sebuah website judi dengan nama Sakti123. Dirinya menyebutkan bahwa website tersebut merupakan website game online yang telah bersertifikat.
Penulis
: Yudha Marhaena S