Polda Sumut Tangkap 45 Tersangka Kasus Narkoba dalam Sehari


Polda Sumut Tangkap 45 Tersangka Kasus Narkoba dalam Sehari
Kapolda Sumut Irjen Agung Setya menunjukkan uang hasil penjualan narkoba
jaringberita.com -Kapolda Sumatera Utara Irjen Agung Setya Imam Effendi memerintahkan seluruh polres untuk gencar dalam memerangi narkoba secara serentak. Dalam sehari, sebanyak 45 orang ditangkap.

Mantan Asisten Operasi (Asops) Kapolri ini mengatakan 45 yang ditangkap pada Rabu (13/9/2023), terdiri dari tujuh orang sebagai penyalahguna dan sisanya terindikasi terlibat jaringan narkoba. Tidak tanggung-tanggung, jumlah barang bukti sabu yang disita 4,1 kilogram sabu, ganja kering seberat 56,08 kilogram, 103 butir ekstasi, 15 alat hisap (bong), tiga timbangan digital dan uang tunai Rp7,7 juta.

Agung yang merupakan alumni Akpol 1988 B ini menegaskan agar seluruh polres jajaran Polda Sumut untuk berkomitmen menjalankan salah satu dari lima prioritas yakni Narkoba Musuh Bersama. "Tindaklanjut program itu dilakukan dengan kegiatan pemberantasan narkoba yang dilakukan secara serentak dimulai dari Polresta Deliserdang berhasil mengungkap peredaran narkotika yang dikendalikan oleh narapidana," kata Agung dalam keterangannya, Rabu (13/9).

Agung berujar, Polres Deli Serdang pada Jumat (8/9), mengamankan dua butir ekstasi. Dari hasil pemeriksaan, ternyata tersangka RJ menyimpan barang haram sabu seberat 2 kilogram yang disimpan di kamar kos-kosan. Selain itu ditempat tersebut juga ditemukan 4.250 butir pil happy five, 4 bungkus sabu 50,10 gram, 220 butir pil ekstasi, 4 hp, dan timbangan elektrik.

Agung melanjutkan jaringan peredaran narkotika ini dikendalikan oleh SK narapidana dengan vonis seumur hidup. "Saudara SK mengendalikan peredaran sabu-sabu yang diperoleh di Tanjungbalai, diedarkan melalui sindikat antara lain saudara RJ, I, A, V.," bebernya.

Selain itu, peran RJ mengusai dua gudang di daerah Medan Johor dan Simpang Limun Medan, yang dijadikan tempat penyimpanan narkoba yang diedarkan oleh A dan RJ. Sedang keuangan dikendalikan V dan I.

RJ mengedarkan narkoba ke Kota Medan, Binjai, Belawan, Labuhanbatu, dan Jakarta. Hasil peredaran narkoba jaringan SK aset yang telah disita adalah uang senilai Rp.1.015.000.000, mobil CRV tahun 2019, Mobil Mitshubishi Lancar dan rumah.

Selain itu, Polres Asahan juga menangkap penumpang kapal kayu yang datang dari Malaysia an saudara MU yang membawa 2 kg sabu untuk dibawa ke Madura.

Kemudian Polda Sumut bergerak bersama dengan Polres Langkat hari ini 13 September 2023 jaringan Aceh ditangkap atas nama R penumpang travel ditangkap dengan barang bukti sabu 4 kilogram yang akan dibawa ke Medan.

Penulis
: Yudha Marhaena S
Editor
: Yudha Marhaena

Tag: