Bahwa lahan yang diklaim oleh Bupati Aceh Selatan telah terdaftar dalam daftar barang milik daerah dan merupakan asset Pemerintah Kabupaten Aceh Selatan sebagaimana pernyataan di Surat Bupati No.53/Perny/2017 tanggal 19 Mei 2017 .
Kata Legiman, Bupati Aceh Selatan menyuratinya dengan No.970/522/2019 tertanggal 28 Juni 2019 (terlampir), soal PAD belum dibayarkan karena PKS tersebut bermasalah, dan menyampaikan ke Pemda Aceh Selatan untuk mengurus perizinan PKS tersebut terlebih dahulu sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku & sesuai dengan Addendum Pemkab mensertifikatkan lahan dan perijinan.
Namun Pemkab Aceh Selatan terbukti tidak memiliki Dokomen Pabrik CPO tersebut dan malah mengambil alih pengoperasian PKS tersebut.
Setelah memutus sepihak perjanjian sewa menyewa antara Pemda Aceh Selatan dan CV milik Legiman Pranata beberapa lalu di serahkan ke CV lain yang hingga laporan disampaikan bahwa PKS tersebut masih dioperasikan oleh Pemda Aceh Selatan dan telah menikmati PAD dari PKS CPO tersebut hingga saat ini yang didalamnya ada hak Legiman sebesar 6,5 milyar rupiah ketika merevitalisasi PKS CPO tersebut.
Sementara Pemda Aceh Selatan belum mengembalikan dana sebesar Rp. 6,5 milyar yang jadi hak saya tersebut. Mengingat Kondisi & Keadaan Legiman bahkan keuntungan dari modal investasi yang telah dikeluarkan untuk PKS CPO tersebut tidak pernah Legiman nikmati hingga sekarang
"Atas pemutusan perjanjian sepihak oleh Bupati Aceh Selatan tersebut saya memohon kepada Bupati Aceh Selatan untuk mengembikan apa yang jadi hak saya dan biaya lainnya yang telah saya keluarkan hingga mencapai 6,5 milyar rupiah namun permohonan saya tersebut tak dipenuhi sehingga saya merasa dizolimi oleh Bupati Aceh Selatan atau dlm hal ini Pemda Kabupaten Aceh Selatan, "kata Legiman sesuai dengan surat terbuka diterima redaksi.