Kasus Tewasnya Brigadir J, Empat Orang Perwira Ditahan


Kasus Tewasnya Brigadir J, Empat Orang Perwira Ditahan
Istimewa
Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo memberikan keterangan

jaringberita.com - Jakarta: Empat orang perwira dari Polres Metro Jakarta dan Polda Metro Jaya ditahan terkait perkembangan penyelidikan kasus tewasnya Brigadir Josua Hutabarat atau Brigadir J. Mereka rencananya akan ditempatkan di tempat khusus mulai Kamis (4/8/2022) malam hingga 30 hari ke depan.


Secara rinci, Ke-empat perwira itu, tiga di antaranya berasal dari Polres Metro Jakarta Selatan dan satu orang dari Polda Metro Jaya.


"Yang jelas, kita mengambil langkah cepat. Malam ini ada empat orang yang ditempatkan di tempat khusus selama 30 hari," tegas Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo, dalam konferensi pers di Mabes Polri, Jakarta Selatan, bersama Kabareskrim Polri Komjen Agus Andrianto, pada Kamis (4/8/2022) malam.


Sementara itu, secara terpisah, Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo tidak menyampaikan identitas detail ke-empat perwira yang ditempatkan di tempat khusus tersebut. Dia hanya menyebut empat perwira itu berpangkat perwira pertama (pama) dan perwira menengah (pamen).


"Yang diamankan tiga orang itu dari Jakarta Selatan semuanya. Nanti saya sampaikan datanya. Satu lagi saya infokan, dari Polda Metro (Jaya)," sebutnya.


Untuk diketahui, dalam kasus tersebut ada 25 personel Polri diperiksa oleh Inspektorat Khusus (Irsus) terkait dugaan ketidak profesionalan dalam penanganan kematian Brigadir J. Ke-25 personel itu antara lain tiga Jenderal Bintang satu, lima Kombes, tiga AKBP, dua Kompol, tujuh perwira pertama, serta Bintara dan Tamtama sebanyak lima personel.


Apabila dalam pemeriksaan ditemukan ada unsur pidana, Polisi menyatakan akan melanjutkan ke proses hukum. Selain itu, terdapat 10 anggota Polri, termasuk Irjen Ferdy Sambo yang dicopot dari jabatannya.


Sejauh ini, Polisi telah menetapkan satu orang tersangka dalam kasus penembakan Brigadir J yakni Bharada E. Diadijerat Pasal 338 Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Jo Pasal 56 KUHP, dan langsung ditahan setelah ditetapkan sebagai tersangka.

Penulis
: izl
Editor
: Nata

Tag: