Dipecat dari Polri, Irjen Teddy Minahasa Melawan


Dipecat dari Polri, Irjen Teddy Minahasa Melawan
Yudha Marhaena
Irjen Teddy Minahasa dikawal anggota Provost usai sidang KKEP, Selasa (30/5/2023).
jaringberita.com -Polri memutuskan pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) kepada Irjen Teddy Minahasa Putra. Mantan Kapolda Sumbar yang tersandung kasus narkoba itu mengajukan banding atas keputusan sidang Komisi Kode Etik Profesi (KKEP), pada Selasa (30/5/2023) kemarin.

"Pelanggar menyatakan banding," kata Karopenmas Divisi Humas Polri, Brigjen Ahmad Ramadhan dalam konferensi pers, Selasa malam.

Sementara Teddy Minahasa melalui kuasa hukum yakni Anthony Djono tidak berharap banyak dari hasil sidang KKEP. Namun, berdasarkan Peraturan Kepolisian (Perpol) Nomor 7 tahun 2022, bahwa berhak mengajukan banding.

Selain itu, Teddy yang telah divonis penjara seumur hidup itu bisa mengajukan peninjauan kembali (PK) dalam waktu 3 tahun kepada Kapolri. "Masa aktif daripada klien kami masih panjang, usia pensiun polisi 58 tahun. Klien kami baru 52 tahun. Jadi kalau 3 tahun untuk PK itu klien kami kalau dikabulkan itu masih aktif," kata Anthony di Mabes Polri, kemarin.

Teddy Minahasa Kecewa

Teddy Minahasa juga menilai bahwa keputusan untuk menggelar sidang KKEP tergesa-gesa. Pasalnya, untuk menggelar sidang tersebut harus menunggu putusan inkrah atas putusan vonis seumur hidup. Pasalnya, dasar dari digelarnya sidang itu sama dengan dakwaan dalam sidang di pengadilan negeri, yaitu memerintahkan bawahan untuk menukar dan menjual barang bukti sabu seberat 5 kilogram.

"Jadi artinya perbuatan penukaran dan perbuatan menjual itu secara hukum belum pernah terbukti. Bagaimana disidang etik ini bisa membuktikan adanya penukaran atau adanya peristiwa menjual itu kan bagian dari proses hukum yang kami sudah ajukan banding itu bagian dari peradilan umum," imbuhnya.

Lebih lanjut, kliennya kata Anthony juga tidak mungkin memerintahkan menjual sabu, dan dari hasil penjualan itu sebesar Rp300 juta itu diterima Teddy. "Tapi bagi kami ini mohon maaf saja ya klien kami itu adalah Kapolda kalau hanya demi uang Rp300 juta menjual narkoba itu sangat tidak masuk akal," tukasnya.

Penulis
: Yudha Marhaena S
Editor
: Yudha Marhaena

Tag: