jaringberita.com -Mantan Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo)
Budi Arie Setiadi diperiksa oleh penyidik di Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Polri, Kamis (19/12/2024). Pemeriksaan Budi terkait judi online (judol) oleh anak buahnya yang diduga melakukan penyalahgunaan wewenang.
Budi yang kini menjabat sebagai Menteri Koperasi di Kabinet Merah Putih menjalani pemeriksaan di Lantai 6 Gedung Bareskrim Polri sejak pukul 10.00 WIB. Usai memberikan keterangan kepada penyidik, Ketua Umum relawan Pro-Jokowo (Projo) keluar pukul 17.00 WIB.
Kepada awak media, Budi Arie menyatakan kedatangannya untuk membantu Polri dalam melakukan pemberantasan judi online (judol). Maka dari itu, sebagai warga negara yang taat hukum, dirinya memenuhi panggilan dari penyidik.
"Saya berkewajiban untuk membantu pihak kepolisian dalam penuntasan pemberantasan kasus judi online di lingkungan Komdigi (Kementerian Komunikasi dan Digital)," dalihnya
"Pemberantasan judi online merupakan tugas kita bersama sebagai sesama anak bangsa. Karena itu perlu konsistensi dan keteguhan hati untuk penuntasan pemberantasan judi online ini terutama dalam perlindungan terhadap masyarakat.," imbuh Budi Arie.
Mengenai materi pemeriksaan yang dilakukan selama kurang lebih enam jam tersebut, ia menyerahkan kepada penyidik.
"Materi dan isi keterangan yang saya berikan hari ini silahkan ditanyakan kepada pihak penyidik yang berweenang," ucapnya.
Untuk diketahui, pada kasus ini penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya dibantu Mabes Polri telah menetapkan 27 tersangka. Anak buah Budi Arie yang telah ditetapkan sebagai tersangka dan telah ditahan sebanyak sepuluh orang. Sementara sisanya merupakan banda judi yang telah memberikan upeti kepada oknum di Kementerian Komdigi.
Modus yang dilakukan tersangka dari Kementerian Komdigi adalah dengan membuka situs judi online yang telah diblokir. Selain itu mereka juga menjaga situs tersebut agar tidak terblokir. Kurang lebih ada 1.000 situs judol yang dibina. Rata-rata persitu dikenakan tarif Rp8.5 juta agar tidak terblokir.
Penulis
: Yudha Marhaena S