Belum Kapok, Terpidana Mati di Lapas Tanjung Gusta Kendalikan Peredaran 50 Kilogram Sabu


Belum Kapok, Terpidana Mati di Lapas Tanjung Gusta Kendalikan Peredaran 50 Kilogram Sabu

Adapun secara rinci 10 tersangka dan perannya adalah Irwan Syahputra (42) selaku kurir darat, Aidil Fitra Pohan (34) selaku kurir darat, Edy Syahputra (44) selaku kurir darat, Bukhari (53) selaku penjemput laut atau tekong, dan M Jaiz alias Bulat (35) selaku penjemput laut atau tekong.

Kemudian Sabran alias Kadek (46) selaku penjemput laut atau tekong, Usman Ana alias Emang (34) selaku pencari tekong dan boat, Riza Zulham Nasution (36) selaku kurir darat, Hery Setiawan (43) selaku narapidana pengendali Lapas, dan Zulkifli (34) selalu narapidana pengendali Lapas.

Barang bukti yang disita dalam kasus tersebut antara lain 50 kilogram sabu yang dibungkus dengan kemasan teh Cina pada tiga bungkus kantong plastik, satu unit mobil Brio Satya warna abu-abu BK 1520 OG, satu unit boat oskadon, dan alat komunikasi.

“Modus operandi menyelundupkan narkotika dari Malaysia melalui perairan ke Perairan aceh dan Sumut. Memanfaatkan jasa kurir untuk mengambil dan mengirimkan narkotika kepada pemesannya,” ucapnya.

Para tersangka dijerat Pasal Primer Pasal 114 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika yaitu mengedarkan narkotika Golongan I.

Ancaman hukuman Dipidana dengan pidana mati, pidana penjara seumur hidup atau penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun penjara dan pidana denda minimal Rp 1 miliar dan maksimal Rp 10 miliar ditambah sepertiga.

Subsider Pasal 111 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Ancaman hukuman pidana mati, penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun penjara dan pidana denda minimal Rp 800 juta dan maksimal Rp 8 miliar ditambah sepertiga.

Penulis
: Yudha Marhaena S
Editor
: Yudha Marhaena

Tag: