Bareskrim Tetapkan Dito Mahendra Tersangka Kepemilikan Senpi Ilegal


Bareskrim Tetapkan Dito Mahendra Tersangka Kepemilikan Senpi Ilegal
Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Brigjen Djuhandhani Rahardjo Puro (tengah)
jaringberita.com -Bareskrim Polri menetapkan pengusaha Dito Mahendra sebagai tersangka kasus dugaan kepemilikan senjata api ilegal pada Senin (17/4/2023).

Penetapan Dito Mahendra sebagai tersangka setelah penyidik melakukan gelar perkara. Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim, Brigjen Djuhandhani Rahardjo Puro mengatakan peserta gelar yakni penyidik dan juga dihadiri pihak Irwasum, Divisi Hukum dan Divisi Propam Polri.

"Hari ini penyidik telah melaksanakan gelar perkara, yang dihadiri okeh perwakilan Itwasum, Divkum, Propam dan Wasidik," kata Djuhandhani kepada wartawan.

Seperti diberitakan, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan penggeledahan rumah Dito Mahendra pada Maret lalu. Diketemukan 15 senjata api baik laras pendek dan panjang. Belasan senpi tersebut diserahkan ke pihak Bareskrim untuk ditelusuri.

Dari hasil penyelidikan, sembilan senpi tersebut diduga ilegal. Penyidik meminta klarifikasi Dito Mahendra namun yang bersangkutan tidak datang. Kemudian melayangkan panggilan sebanyak dua kali dalam proses penyelidikan namun Dito mangkir.

Penulis
: Yudha Marhaena S
Editor
: Yudha Marhaena

Tag: