Bareskrim Acak-Acak Kantor Pertamina Patra Niaga


Bareskrim Acak-Acak Kantor Pertamina Patra Niaga
Geledah: Penyidik Dittipidkor Bareskrim mencari dokumen terkait dugaan korupsi penjualan BBM Non Tunai di Kantor Pertamina Patra NIaga, Rabu 9 November 2022.

jaringberita.com - Direktorat Tindak Pidana Korupsi (Dittipidkor) Bareskrim melakukan penggeledahan di tiga lokasi pada Rabu (9/11/2022), terkait dugaan korupsi Jual-Beli BBM Non Tunai yang merugikan negara hingga Rp451,6 miliar. Salah satu lokasi yakni di Kantor Pusat PT Pertamina Patra Niaga (PPN) di Mega Kuningan, Jakarta Selatan.

Direktur Tipidkor Bareskrim, Brigjen Cahyono Wibowo mengatakan penyidik melakukan penggeledahan di tiga lokasi yakni di Kantor Pusat PT Pertamina Patra Niaga, kantor PT Pertamina Patra Niaga di Ruang Informasi Teknologi di kawasan Kuningan, Jakarta Selatan dan kantor PT Asmin Koalindo Tuhup (AKT) di Menara Merdeka, Jalan Budi Kemuliaan, Jakarta Pusat.

"Proses penggeledahan sampai saat ini masih berlangsung," kata Cahyono ketika dihubungi.

Jenderal bintang satu itu menerangkan penggeledahan dalam rangka mencari barang bukti dan alat bukti lain untuk membuat terang tindak pidana yang sedang dilakukan penyidikan oleh direktoratnya.

"Dalam kegiatan (penggeledahan) kita dibantu oleh tim dari Dittpidsiber dan Puslabfor Polri dalam penanganan barang bukti elektronik," bebernya.

Cahyo memaparkan dugaan korupsi berawal dari perjanjian Jual-Beli BBM Non Tunai antara PT PPN dengan PT AKT pada tahun 2009 hingga 2012.

Dalam kontrak tersebut, tahun 2009 hingga 2010 anak perusahaan Pertamina ini melakukan penjualan BBM jenis solar dengan volume 1500 kiloliter (KL) perbulan.

Kemudian tahun 2010 sampai 2011, PT PPN menambah volume menjadi 6500 KL dan pada tahun berikutnya juga menambah penjualan menjadi 7500 KL.

Praktik rasuah mulai tercium adanya pelanggaran batas kewenangan oleh Direktur Pemasaran PT PPN dalam tahap pengeluaran BBM.

Pasalnya, ada pelanggaran otoritas untuk penandatanganan jual-beli BBM Non Tunai yang nilainya diatas Rp50 miliar.

Selain itu, PT AKT tidak melakukan pembayaran sejak Januari 2011 hingga Juli 2012 dengan jumlah sebesar Rp19,7 miliar dan 4,7 juta US Dollar atau senilai Rp451,6 miliar.

"Kita temukan fakta bahwa direksi PT PPN tidak melakukan pemutusan kontrak dan juga tidak ada upaya untuk melakukan penagihan," ungkap Cahyo.

Ia menambahkan, dari hasil penyelidikan bahwa ada dugaan penerimaan uang oleh pejabat PT PPN dalam proses perjanjian jual-beli BBM Non Tunai.

Penulis
: Yudha Marhaena S
Editor
: Yudha Marhaena

Tag: