Sabtu, 03 Oktober 2026

Banding Ditolak, Teddy Minahasa Resmi Dipecat dari Polri

- Jumat, 04 Agustus 2023 21:00 WIB
Banding Ditolak, Teddy Minahasa Resmi Dipecat dari Polri
Yudha Marhaena

Selain itu kata Ramadhan putusan sidang banding menguatkan Putusan Sidang KKEP Nomor : PUT/24/V/2022 tanggal 30 Mei 2022 yang menjatuhkan sanksi berupa etika yakni perbuatan Teddy Minahasa adalah tercela. Kemudian sanksi administratif yang dijatuhkan yaitu pemecatan atau pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH).

Ramadhan mengungkapkan bahwa dalam kasus peredaran narkoba, Teddy Minahasa memerintahkan Kapolres Bukit Tinggi menyisihkan barang bukti sabu seberat 5 kilogram dan ditukar dengan tawas. Selain itu pelanggar telah menerima dari hasil penjualan barang haram sebesar Rp300 juta.

"Bahwa atas adanya perbuatan yang dilakukan Pelanggar tersebut, telah menjadi pemberitaan maupun opini negatif terhadap Institusi Polri di media nasional baik cetak maupun elektroni," tandas Ramadhan.

Editor
:
Tags
beritaTerkait
Kapolri Pimpin Sertijab Kadiv Propam, Kapolda dan Kenaikan Pangkat  Pati Polri
Propam Polri Buka Hotline Layanan Pengaduan Polisi Terlibat Judi Online
Anggota Polri Terlibat dan Jadi Beking Judi Online, Irjen Syahardiantono: Pecat!
Dibalik Sosok Gahar, Propam Polri Bareng Wartawan Tebar Kebaikan di Bulan Ramadhan
Dongkrak Kepuasan Publik 87,8 Persen, Optimalisasi Polri dalam Pengawasan Melekat
Jaga Netralitas, Polri Atur Perilaku Anggota Bermedsos
komentar
beritaTerbaru