Selasa, 18 Agustus 2026

Penyidik Polri Diberi Bekal Penanganan Tindak Pidana Pemilu Jelang 2024

- Rabu, 17 Mei 2023 08:00 WIB
Penyidik Polri Diberi Bekal Penanganan Tindak Pidana Pemilu Jelang 2024

Djuhandhani, masih mengutip arahan Komjen Agus, menerangkan Bareskrim memiliki pengalaman penegakan hukum Pemilu yaitu pada 2019 dan 2020 karena menggunakan undang-undang yang sama pada pelaksanaan tahun 2024 yang akan datang. Pengalaman tersebut dapat digunakan sebagai menjadi modal awal untuk mensukseskan pesta demokrasi dengan aman dan nyaman.

“Namun demikian, Bapak Kabareskrim mengingatkan kami semua untuk tidak boleh mengabaikan adanya potensi oknum kontestan yang melakukan berbagai macam cara dengan lebih piawai untuk lepas dari jeratan hukum,” ucap Djuhandhani.

Oleh sebab itu, masih kata Djuhandhani, ada sejumlah hal yang diwanti-wanti oleh Kabareskrim Polri. Pertama, seluruh penyidik reserse diwajibkan menjaga amanah undang-undang yakni sebagai kelompok yang netral dan bebas kepentingan politik.

“Melepaskan diri dari segala kepentingan politik dengan berkeinginan untuk memenangkan salah satu kelompok atau golongan tertentu,” kata Djuhandhani.

Kedua, Djuhandhani juga menebalkan pesan Komjen Agus soal waktu penyidikan dugaan tindak pidana pemilu hanya 14 hari. “Keterbatasan waktu penanganan ini harus menjadi perhatian dan tantangan bersama untuk diselesaikan dengan cara meningkatkan sinergitas Sentra Gakkumdu dari semua unsur Polri, Bawaslu dan Kejaksaan,” lanjut dia.

Editor
:
Tags
beritaTerkait
Olah TKP dan Rekonstruksi oleh Bareskrim Polri di Lokasi Hilangnya Iptu Tomi S Marbun
Bareskrim Ungkap kasus Penipuan Kripto Internasional, Kerugian Capai Rp105 Miliar
Polri Kampanyekan #RiseAndSpeak untuk Wujudkan Lingkungan Aman bagi Perempuan dan Anak
Bareskrim Ungkap 4 Kasus Penyelundupan Ilegal Selama 3 Bulan Terakhir
Bareskrim Berikan Keadilan kepada Julia Santoso Usai Putusan Praperadilan
Polri Bongkar Lab Narkoba Senilai Rp1,5 Triliun di Bali
komentar
beritaTerbaru