Usai Putusan Tengku Nurhayati Dimenangkan, Muncul Oknum Ngaku-ngaku dari KY Diduga Minta Jatah Lahan


Usai Putusan Tengku Nurhayati Dimenangkan, Muncul Oknum Ngaku-ngaku dari KY Diduga Minta Jatah Lahan
Istimewa
Sidang putusan gugatan Tengku Nurhayati di PN Sergai beberapa waktu lalu.

jaringberita.com - Pascamajelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Sei Rampah mengabulkan gugatan perdata Tengku Nurhayati (64) melawan tiga tergugat, yakni Hariantono alias Ali Tongkang, Tjang Jok Tjing alias Acin, Bunju alias Ayu Gurame warga Dusun IV, Desa Kota Galuh, Kecamatan Perbaungan Kabupaten Sergai pada Rabu (2/11/2022) silam, muncul oknum yang mengaku-ngaku dari Komisi Yudisial (KY).

Oknum tersebut diduga meminta jatah lahan yang disengketakan kepada penggugat (Tengku Nurhayati). Bahkan oknum yang mengaku KY tersebut sesumbar jika dirinya punya andil besar atas kemenangan gugatan itu.

"Oknum yang mengaku KY diduga selain minta jatah lahan juga akomodasi dan ongkos pesawat pulang pergi ke Jakarta dari Medan," ujar salah seorang kerabat Tengku Nurhayati, Minggu (20/11/2022).

Sementara itu, ayah Tengku Nurhayati, Tengku Armen mengaku kesal begitu mendengar ada oknum KY yang diduga abal-abal meminta tanah sengketa.

"Jika memang benar, siapa namanya oknum KY itu akan kita telusuri kebenarannya. Lagian jika benar dia orang KY tentu tidak sembarangan mengaku atau mengatakan dirinya dari KY apalagi sampai minta tanah pulak," ungkapnya.

Sebelumya, dalam amar putusannya ketua majelis hakim yang menangani gugatan perdata tersebut Irwanto didampingi hakim anggota Iskandar Dzulqornain dan Steven Putra Harefa menyatakan bahwa perbuatan tergugat I, II dan III perbuatan melawan hukum.

Kemudian surat-surat yang mendasar milik penggugat (Tengku Nurhayati) adalah sah dan berkekuatan hukum. Majelis hakim juga membebankan biaya perkara kepada ketiga tergugat sebesar Rp9.050.000.

Tengku Nurhayati, warga Jalan Protokol Cikampek Desa Aek Batu Kabupaten Labuhan Batu menggugat tiga tergugat karena menguasai tanah miliknya seluas 64 hektar yang bersurat hibah sultan tersebut.

Penulis
: Fadhil
Editor
: Nata

Tag: