UPT Rantauprapat Sosialisasi Pemutihan Pajak Kendaraan


UPT Rantauprapat Sosialisasi Pemutihan Pajak Kendaraan
istimewa
Ka.UPT PPD Samsat Rantauprapat, Syahrul Effendi Ritonga bersama Tim II, Staf, Petugas Jasa Raharja dan personil Kepolisian.

jaringberita.com - Mensosialisasikan pemutihan pembagian brosur, sesuai dengan arahan Kepala Badan Pengelolaan Pajak Dan Retribusi Daerah Sumatera Utara (BPPRDSU) sesuai dengan arahan Kaban BPPRDSU, Achmad Fadly, S.Sos, MAP agar tersosialisasinya program pemutihan PKB/BBN-KB kepada seluruh lapisan masyarakat di wilayah Sumatera Utara khususnya Kabupaten Labuhanbatu, UPT. PPD Rantauprapat membentuk Tim yang terdiri dari, Tim I Wilayah Sigambal dan sekitarnya serta kecamatan Bilah Hulu, ujar Ka. UPT PPD Rantauprapat Syahrul Effendi Ritonga, S, SoS, Rabu (07/12/2022).

Syahrul mengatak untuk koordinator Kasubbag Tata Usaha, Othman Hadianto, S.Sos, Tim II dengan Wilayah sasaran Kecamatan Rantau Utara dan Kecamatan Bilah Barat, Koordinator Putri Mia Adiba,S.STP, MSP, Plt. Kasi Penagihan dan Pengelolaan Tunggakan.

Sementara untuk Tim III dengan Wilayah Kecamatan Pangkatan, Bilah Hilir dan Panai Hulu, sebagai Koordinator Kasi Pendataan dan Penetapan, Mukli Heri Tanjung, SE, ujar Ka. UPT PPD Rantauprapat

Adapun giat hari ini tanggal 07 Desember 2022 yang dilakukan oleh Tim II bersama Ka.UPT PPD Rantauprapat, Plt Kasi Tunggakan, Staf UPT PPD Rantauprapat, Petugas Jasa Raharja dan personil Kepolisian dengan membagikan brosur pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor di sekitar pajak lama dan simpang IV Rantauprapat.

Disamping kegiatan Sosialisasi Pemutihan juga melaksanakan Program Mandiri Ketuk Pintu (PMKP) guna mempercepat penyelesaian tunggakan PKB khususnya di wilayah kota Rantauprapat dengan rangka menyampaikan surat pemberitahuan kewajiban pembayaran pajak kendaraan bermotor (SPKP-PKB), kepada wajib pajak, terkait dengan itu Ka.UPT PPD Rantauprapat menugaskan ASN dengan memprioritaskan kendaraan roda 4 keatas yang NJKB diatas Rp. 300.000.000

Sedangkan untuk percepatan penyampaian SPKP-PKB membentuk Tim Khusus yaitu Tim Buru Sergap (Buser) tunggakan Pajak Kendaraan Bermotor dengan 5 Tim dengan wilayah kerja Rantauprapat dan sekitarnya.

"Hal yang sama juga dilakukan oleh seluruh Ka.UPT PPD BPPRDSU se Sumatera Utara terus giat mensosialisasikan Program Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor dimaksud tidak bosan-bosannya mengajak masyarakat wajib pajak untuk segera melakukan pembayaran pajak kendaraan bermotornya agar tidak menjadi tunggakan Pajak Kendaraan Bermotor sesuai dengan Instruksi Kaban BPPRDPSU, sebut Syahrul.

"Semoga dengan adanya Program Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor ini tumbuh kesadaran masyarakat wajib pajak dalam melakukan Pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor sehingga Program Pemutihan PKB/BBN-KB yang berakhir pada tanggal 22 Desember 2022 benar-benar termanfaatkan oleh masyarakat,"pinta Syahrul.

Penulis
: Buwas
Editor
: La Tansa

Tag: