Unit IV Tipiter Polres Labuhanbatu Bersama Dinas Kesehatan Monitoring Apotek


Unit IV Tipiter Polres Labuhanbatu Bersama Dinas Kesehatan Monitoring Apotek
Istimewa

jaringberita.com - Unit IV Tipiter Satreskrim Polres Labuhanbatu bersama Dinas Kesehatan melakukan monitoring dan pengecekan obat-obatan yang telah di larang beredar di apotek Rantauprapat, Senin (24/10/2022) pukul 14.00 WIB.

Dari hasil monitoring yang di lakukan tidak ditemukan obat yang di maksud untuk di perjual belikan kepada masyarakat.

Kanit Tipiter Reskrim Polres Labuhanbatu Bambang Wahyudi menjelaskan bahwa seluruh obat-obatan yang bisa membahayakan masyarakat yang diumumkan pemerintah melalui kementerian kesehatan sudah tidak diperjualbelikan lagi di apotek yang ada di wilayah hukum polres Labuhanbatu.

"Dan apabila ada perkembangan dari pemerintah pihak apotek akan berkordinasi dengan pihak instansi terkait," jelasnya.

Salah satu pemilik apotek yang berada di kabupaten Labuhanbatu mengatakan saat ini apotek hanya menjual jenis obat-obatan dalam bentuk pil dan susu.

Penulis
: Husin
Editor
: Nata

Tag: