Ugal ugalan Sebabkan 8 Pelajar Luka, Supir Angkot Dijebloskan ke Penjara


Ugal ugalan Sebabkan 8 Pelajar Luka,  Supir Angkot Dijebloskan ke Penjara
Ist
jaringberita.com -Langkah cepat unit laka Polres Tapanuli Utara (Taput), menangani perkara kecelakaan lalu lintas supir angkot ugal-ugalan yang menyebabkan terjadinya kecelakaan, Jumat, 12 Mei 2023 akhirnya di tetapkan sebagai tersangka dan resmi ditahan.

Kapolres Tapanuli Utara AKBP Johanson Sianturi, S.I.K, M.H melalui Kasat Lantas AKP Danil Saragih, S.H, M.H mengungkapkan, supirnya telah ditetapkan tersangka dan di tahan di Polres Taput.

"Penetapan tersangka dan penahanan supir angkot JP, 40 tahun, berdasarkan hasil olah TKP, keterangan saksi/ korban dan BB telah memenuhi unsur pidana dua alat bukti yang cukup sebagaimana dalam pasal 284 KUHAP," terangnya.

Supir JP, warga Desa Pansur Napitu Kecamatan Siatas Barita Taput itu, Sabtu, 13 Mei 2023 resmi ditetapkan sebagai tersangka dan langsung ditahan berdasarkan keputusan gelar perkara.

"Tersangka dikenakan melanggar pasal 310 ayat ( 3 ), (2 ), (1) UU No 22 Tahun 2009 tentang Lalu lintas dan Angkutan Jalan dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara dan denda Rp 10.000.000 (Sepuluh Juta Rupiah)," jelasnya.

Penulis
: Jrb
Editor
: jrb

Tag: