Tolak Pengesahan RKUHP, AJI Kota Medan: 17 Pasal Berpotensi Mengekang Kerja Jurnalis


Tolak Pengesahan RKUHP, AJI Kota Medan: 17 Pasal Berpotensi Mengekang Kerja Jurnalis
istimewa
Tolak Pengesahan RKUHP, AJI Kota Medan: 17 Pasal Berpotensi Mengekang Kerja Jurnalis
"Pada prakteknya, kerja jurnalistik seringkali dibatasi untuk melakukan liputan-liputan kasus yang seharusnya terbuka untuk umum atau publik. Upaya mengambil gambar, atau merekam, justru mendapat pengusiran-pengusiran, tanpa dasar yang jelas," bebernya.

Selain terhadap jurnalis, sambung Ketua AJI Kota Medan, pasal-pasal bermasalah dalam RKUHP berpotensi berdampak pada masyarakat luas.

Adapun tuntutan aksi unjuk rasa yang dilakukan AJI Kota Medan yakni;

1. Menuntut DPR dan Pemerintah mencabut 17 pasal bermasalah di dalam Rancangan Kitab Undang Hukum Pidana (RKUHP) yang berpotensi mengekang kerja-kerja jurnalistik dan mengkriminalisasi jurnalis

2. Tunda pengesahan Rancangan Kitab Undang Hukum Pidana (RKUHP) karena DPR dan Pemerintah tidak memberikan ruang partisipasi yang bermakna bagi publik, termasuk komunitas pers.

Penulis
: Lts
Editor
: La Tansa

Tag: