jaringberita.com -
Menindaklanjuti
aduan
masyarakat
(Dumas)
Unit
Reskrim
Polsek
Sei
Kanan
menangkap
terduga
pengedar
narkoba
di
Kampung
Lama,
Kelurahan
Laggapayung,
Kecamatan
Sei
Kanan,
Kabupaten
Labusel,
Selasa
(7/3/2023)
sekitar
pukul
23.50
WIB.
Kapolres Labuhanbatu Selatan, AKBP Catur Sungkowo mengatakan keberhasilan penangkapan tersebut berkat adanya pengaduan masyarakat karena merasa resah atas peredaran narkoba yang dilakukan KAT alias A, sehingga membuat warga takut akan berdampak terhadap generasi penerus bangsa.
"Atas informasi dari warga, Unit Reskrim Polsek Sei Kanan langsung Lidik. Alhamdulillah dalam tempo 50 menit tim berhasil mengamankan diduga pengedar narkoba jenis sabu-sabu," ungkapnya kepada wartawan, Kamis (9/3/2022).
Catur menjelaskan, dari penangkapan KAT alias A ditemukan barang bukti di dekat pelaku 1 paket diduga narkotika jenis sabu-sabu dan 1 tas hitam merek Benzi berisi 30 paket dengan total seberat 23,28 gram netto, 1 buah kotak lampu merek Hannock, 1 bungkus tisu merek Indomaret, 1 buah timbangan elektrik merek Mini Digital Pocket Scale, 2 buah Kaca Pirex, 1 Unit HP Android merek Vivo, 1 Unit HP merek Strawberry, 1 Unit HP merek Nokia warna putih.
Catur menyebutkan, berdasarkan hasil interogasi terhadap tersangka KAT alias A, sabu-sabu tersebut merupakan miliknya yang diperoleh dari seorang laki-laki berinisial N, warga Kota Rantauprapat, Kabupaten Labuhanbatu meskipun tidak pernah ketemu dan hanya berkomunikasi melalui telepon seluler.
Usai pemesanan sabu-sabu via telepon seluler kepada N, lalu KAT alias A pun diminta untuk mengambil barang haram tersebut melalui seseorang laki-laki yang tidak dikenal dan memakai masker serta mengendarai sepeda motor didekat Kampus UNISLA Rantauprapat.
Setelah narkoba jenis sabu-sabu diterima, lalu KAT alias A membaginya menjadi 31 bungkus plastik klip untuk dijual dan saat KAT alias A ditangkap di TKP, turut diamankan seorang laki-laki bernama IAH alias P, namun tidak ditemukan barang bukti padanya.
Selanjutnya KAT alias A beserta barang bukti dibawa ke Polsek Sei Kanan dan dilimpahkan ke Sat Narkoba Polres Labusel untuk penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.
Lalu Tim dari Sat Narkoba pun melakukan pengembangan terhadap N di Rantauprapat, namun tidak ditemukan dan masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).