Tiga Obatnya Masuk Daftar Tercemar EG, Kuasa Hukum Unibebi Angkat Bicara


Tiga Obatnya Masuk Daftar Tercemar EG, Kuasa Hukum Unibebi Angkat Bicara
Istimewa
Kuasa Hukum dari PT Universal Pharmaceutical Industries, Hermansyah Hutagalung memberikan keterangan

jaringberita.com - Badan Pengawas Obat Makanan (BPOM) RI baru-baru ini melaporkan tiga obat sirup tercemar Etilen Glikol (EG), zat yang diduga sebagai penyebab gagal ginjal akut misterius pada anak. Adapun ketiga obat sirup tersebut semuanya merupakan produksi dari Unibebi (Universal Pharmaceutical Industries).

Kuasa Hukum dari PT Universal Pharmaceutical Industries, Hermansyah Hutagalung mengatakan, awalnya pihaknya mengaku heran lantaran produk mereka saat ini disebut tercemar EG di luar ambang batas. Padahal produknya sendiri sudah dikeluarkan sejak 20 tahun yang lalu.

"Unibebi adalah obat yang sudah diproduksi sejak tahun 70-an dan sudah dikonsumsi oleh bangsa Indonesia sudah hampir 20 tahunan. Obat ini dikemas untuk menyembuhkan dan sama sekali tidak ada niat pemilik untuk membuat orang sakit atau meninggal," ungkapnya kepada wartawan di Medan, Selasa (25/10/2022).

Lebih lanjut, Hermansyah menjelaskan, jika obat-obat ini juga sebenarnya sudah melewati prosedur (keamanan) yang telah ditentukan oleh BPOM. Bahkan, sebut dia, dalam prosesnya, juga tidak gampang untuk dilewati.

"Untuk itu, kita meminta kepada BPOM dan pemerintah agar dapat menyelamatkan bisnis obat-obatan sirup ini," harapnya.

Editor
: Nata

Tag: