jaringberita.com:Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (FPKS) DPRD Medan menyampaikan tiga catatan penting terkait Perubahan atas Perda Kota Medan Nomor 15 Tahun 2016 tentang Pembentukan Perangkat Daerah. Hal tersebut disampaikan juru bicara FPKS DPRD Medan Irwansyah S. Ag, SH, saat menyampaikan pemandangan umum fraksi terhadap Nota Pengantar Kepala Daerah atas Rancangan Peraturan Daerah Kota Medan tentang Perubahan atas Perda Kota Medan Nomor 15 Tahun 2016 tentang Pembentukan Perangkat Daerah, Selasa (11/10/2022).
"Pada Sidang Paripurna yang lalu, Pemerintah Kota Medan mengajukan Ranperda Kota Medan tentang Perubahan atas Perda Kota Medan Nomor 15 Tahun 2016 tentang Pembentukan Perangkat Daerah yang merupakan tindak lanjut dari Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah. Sasaran Pembentukan Perangkat Daerah diarahkan untuk pelaksanaan tata Kelola pemerintahan yang baik (good governance), dimana penataan kelembagaan organisasi Pemerintah Daerah diharapkan tercipta suatu tatanan kerja yang lebih teratur dan tidak lagi tumpang tindih dalam hal tugas dan fungsi perangkat Daerah, " kata Irwansyah.
Kemudian Fraksi PKS berharap agar pembentukan perangkat daerah diselenggarakan berdasarkan asas yaitu urusan Pemerintah yang menjadi kewenangan daerah, intensitas urusan Pemerintahan dan potensi Daerah, Efisiensi, Efektivitas, pembagian habis tugas, rentang kendali, tata kerja yang jelas, dan fleksibilitas.
"Sesuai dengan PP Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah pada pasal 2. Fraksi PKS juga berharap agar rancangan peraturan ini dapat menjadi payung hukum yang lebih baik untuk pelaksanaan tata Kelola Pemerintah yang baik (good governance) untuk mewujudkan kesejahteraan Warga Kota Medan sesuai dengan visi misi Walikota Medan, " katanya.
Perubahan terhadap Peraturan Daerah Kota Medan Nomor 15 Tahun 2016 Tentang Pembentukan Perangkat Daerah Kota Medan diharapkan dapat menyesuaikan kembali pelaksanaan tugas dan fungsi Perangkat Daerah dengan perkembangan kebutuhan organisasi saat ini.