Terlibat Kasus Penganiayaan,Dua Anggota DPRD Medan Mangkir Dari Panggilan Polisi


Terlibat Kasus Penganiayaan,Dua Anggota DPRD Medan Mangkir  Dari Panggilan Polisi
Korban aniaya anggota DPRD

jaringberita.com -Diduga terlibat kasus dugaan penganiayaan, dua anggota Dewan Perwakilan Rakayat Daerah (DPRD) Medan, HS dan DRGS, dipanggil penyidik Kepolisian Resort Kota Besar (Polrestabes) Kota Medan, Sumatera Utara (Sumut).

Namun sayangnya, dari informasi diterima redaksi, Rabu (1/2/2023), Wakil Rakyat tersebut mangkir dari penggilan kepolisian. Belum diketahui tidak datangnya kedua oknum anggota dewan tersebut.

PS Kasat Reskrim Polrestabes Medan, Kompol Teuku Fathir Mustafa yang dikonfirmasi wartawan hanya bisa menjelaskan, sejatinya DRGS dan HS, dipanggil pada Selasa (31/1/2023) kemarin. Namun keduanya tidak hadir.

"Ada dua orang seharusnya jadwal panggilannya, tapi tidak hadir. Namun mereka ada memberi pemberitahuan,"ujar Fathir, Rabu (1/2/2023), dilansir dari detiksumut.

Fathir sendiri mengaku belum mengecek alasan keduanya mangkir dari pemeriksaan. Jika alasan yang disampaikan dianggap kurang tepat, maka pihaknya akan melayangkan surat panggilan kedua.

"Nanti kita cek apakah alasannya patut atau tidak. Ketika kami nilai alasannya tidak patut kami akan lakukan panggilan kedua,"tambah Fathir. Sayang saat dikonfirmasi ulang lewat WhatsApp, belum dijawab.

Polisi, menurut Fathir, telah memproses laporan warga sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Adapun beberapa tahapan telah dilakukan. Sehingga dia memastikan tidak ada yang kebal hukum.

"Untuk itu para pihak dapat menghormati proses hukum yang berjalan,"harapnya.

Untuk sekedar diketahui kalau sebelumnya diberitakan, seorang warga bernama Khalik melaporkan HS dan DPGR ke Polsek Medan Baru dalam perkara penganiayaan. Seiring berjalannya waktu, DPRG juga melapor balik Khalik ke Polrestabes Medan.

Khalik membuat laporan di Polsek Medan Baru dengan nomor : STTPL/B/1182/XI/2022/SPKT SEK MDN BARU pada Sabtu (5/11/2022) sekitar pukul 18.45 WIB.

Pihak David pun melapor balik Khalik ke Polrestabes Medan dengan nomor laporan : STTLP/3610/XI/YAN.2.5/2022/SPKT/Polrestabes Medan/Polda Sumut pada 23 November 2022.

Kini, perkara kedua belah pihak sudah dilimpahkan ke Satreskrim Polrestabes Medan.


Tag: