Terlibat Kasus Kepemilikan Satwa Dilindungi, Terbit Rencana Divonis 2 Bulan Penjara.


Terlibat Kasus Kepemilikan Satwa Dilindungi, Terbit Rencana Divonis 2 Bulan Penjara.
Internet
Pengadilan Negeri Stabat memvonis Bupati Langkat nonaktif, Terbit Rencana Perangin-angin hukuman 2 bulan penjara, Senin (28/8/2023). Dia terbukti memiliki satwa dilindungi ilegal.
jaringberita.com -Pengadilan Negeri Stabat memvonis Bupati Langkat nonaktif, Terbit Rencana Perangin-angin hukuman 2 bulan penjara, Senin (28/8/2023). Dia terbukti memiliki satwa dilindungi ilegal.

Dalam persidangan, hakim yang diketuai Ledis Meriana menyebut Terbit secara sah bersalah melanggar Pasal 40 ayat (4) jo Pasal 21 ayat (2) huruf a UU RI Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya, sebagaimana dalam dakwaan alternatif kedua jaksa penuntut umum.

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa kepada Terbit Rencana Perangin-Angin, oleh karena itu dengan pidana kurungan penjara 2 bulan, denda Rp 50 juta apabila denda tersebut tidak diganti mendapat tambahan selama 1 bulan," ujar hakim Ledis Meriana saat sidang.

Kata Ledis pidana terhadap Terbit tidak perlu dijalankan, kecuali dikemudian hari terdakwa melakukan kejahatan sebelum masa percobaan berakhir selama 4 bulan.

Putusan ini lebih rendah dari tuntutan jaksa yang meminta Terbit dituntut 10 bulan penjara denda Rp50 juta, subsider 3 bulan kurungan. Mengenai vonis tersebut, jaksa mengatakan pikir-pikir.

"Untuk putusan tersebut jaksa pikir-pikir," ujar Kasipenkum Kejati Sumut, Yos Tarigan.

Hal senada juga disampaikan pengacara Terbit, Anggun Rizal.

"Dalam perkara ini kita masih pikir-pikir, apakah memang melakukan hukum yaitu banding dan sebagainya,'' ujar Anggun.

Sebelumnya berdasarkan dakwaan, Terbit Rencana memiliki satwa dilindungi sejak Tahun 2019. Hewan tersebut ditempatkan di beberapa kandang yang terletak di pekarangan rumahnya di Dusun I Nangka Lima, Desa Raja Tengah Kecamatan Kuala, Kabupaten Langkat.

Dalam proses pemeliharaannya Terbit menugaskan saksi Robin Pelita untuk merawat hewan tersebut. Terungkapnya kepemilikan satwa dilindungi Terbit terjadi saat Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan penggeledahan di rumah Terbit 25 Januari 2022.

Kala itu penggeledahan dilakukan lantaran Terbit terjerat kasus korupsi pemberian suap untuk pengadaan barang dan jasa di Pemkab Langkat.

Selanjutnya KPK berkoordinasi dengan petugas BBKSDA Sumut yang mendatangi lokasi pemeliharaan satwa dilindungi di rumah Terbit.

Dari sana diamankan satwa dilindungi berupa yakni 1 ekor Orangutan Sumatera, 1 ekor Elang Brontok Fase Terang, 2 ekor Burung Beo, dan 1 ekor Monyet Hitam Sulawesi.

Ini kali kedua Terbit divonis hakim, sebelumnya ia divonis hukuman 7,5 tahun penjara dalam waktu korupsi di Pemkab Langkat. Dalam waktu dekat dia juga akan menjalani persidangan tindak pidana perdagangan orang (TPPO), yang menyebabkan 3 orang tewas di kerangkeng yang berada di halaman rumahnya.

Penulis
: JRB
Editor
: La Tansa

Tag: