Tahunan Sungai Kera Tercemar, Warga Laporkan Limbah dari KIM II


Tahunan Sungai Kera Tercemar,  Warga Laporkan Limbah dari KIM II

jaringberita.com - Puluhan warga di Bantaran Sungai Kera Desa Pematang Johar melaporkan pelaku yang mencemari air sungai itu yang mereka duga berasal dari parit di Jalan Pini II Kawasan Industri Modern II.

Laporan yang disampaikan warga Desa Pematanng Johar Kecamatan Labuhan Deli Kecamatan Labuhan Deli ini disampaikan ke Gubernur Sumut, Kepala Balai GAKKUM LHK Sumatera dan Kapolda Sumut untuk mengusut pelaku pencemaran yang telah tahunan mereka rasakan.

Dalam laporan 28 warga Desa Pematang Johar yang berdomisili di sekitar bantaran Sungai Kera tertanggal 13 Oktober 2022, disebutkan, dengan makin joroknya air Sungai Kera Desa Pematang Johar di sekitar pemukiman kami yang diduga akibat limbah dari perusahaan yang ada di Kawasan Industri Modern (KIM) II karena sebagian aliran air yang masuk ke Sungai Kera melalui Parit di Jalan Pulau Pini II KIM 2.

Baca:BBPOM Dukung Kajati Sumut Usut Gula Rafinasi, Disperindag ‘No Coment’

Laporan yang disampaikan, Jumat (14/10/2022) ini, warga mengaku, sejak beberapa tahun ini, Kami Masyarakat Desa Pematang Johar di sekitar Sungai Kera mengalami dampak pencemaran berupa air sungai kotor, berminyak dan berbau menyengat diduga akibat limbah B3 yang dibuang sembarang dan mengalir ke Sungai Kera ini.

Disebutkan warga juga, berdasarkan pemberitaan di beberapa media sehubungan dengan adanya temuan masyarakat di Jalan Pulau Pini II KIM 2 adanya aliran limbah diduga minyak residu sisa pembakaran batubara yang merupakan limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (B3), maka kami masyarakat Desa Pematang Johar Kecamatan Labuhan Deli yang terdampak pencemaran tersebut melaporkan masalah ini kepada Bapak Gubernur Sumut, Bapak Kepala Balai GAKKUM LHK Sumatera dan Bapak Kapolda Sumut untuk mengusut masalah ini.

“Kami amat mengharapkan Bapak Gubernur Sumut, Bapak Kepala Balai GAKKUM LHK Sumatera dan Bapak Kapolda Sumut menindaklanjuti dugaan pencemaran ini dan menindak pihak-pihak yang melakukan pencemarannya sesuai dengan Undang-undang No. 32 Tahun 2009 Tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup,” tulis warga dalam laporannya.

“Jika ditemukan adanya pelanggaran hukum atas dugaan pencemaran lingkungan tersebut, kami berharap selain melakukan tindakan administrasi dan hukum, Bapak Gubernur Sumut, Bapak Kepala Balai GAKKUM LHH Sumatera dan Bapak Kapolda Sumut dapat merehabitasi lingkungan kami dan memberikan kompensasi ke masyarakat atas dampak lingkungan yang diduga diakibatkan pencemaran lingkungan akibat perbuatan pelaku pencemaran tersebut,” uraian dalam laporan warga.

Secara khusus warga meminta kepada Kapolda Sumut, agar diusutnya dugaan persekongkolan atau dugaan gratifikasi dari terduga pelaku pencemaran kepada pejabat-pejabat berwenang yang memiliki kewajiban mengawasi lingkungan, hingga pencemaran lingkungan di Sungai Kera berlangsung lama dan belum ada tindakan hukum yang dilakukan pada terduga pelaku pencemaran.

Dalam surat turut ditembuskan kepada Ketua DPR RI, Presiden RI, Kapolri, Menteri LHK RI, Ketua DPRD Sumut, Dirut PT KIM Persero, Plt Kepala Dinas LH Sumut, Kepala Dinas LH Kab. Deliserdang, Pengurus LSM Greenfeace, Pengurus LSM WALHI dan para Pemimpin redaksi media online.

Penulis
: Dedi

Tag: