jaringberita.com - Wakil Ketua II DPRD Labuhanbatu Abdul Karim Hasibuan mengatakan, pemungutan uang retribusi sampah oleh petugas Dinas Lingkungan Hidup (DLH) tanpa menggunakan kuitansi dapat menyebabkan uang pendapatan daerah mengalami kebocoran.
Hal itu disampaikannya, menanggapi adanya keluhan Kepala Lingkungan (Kepling) Perumahan Raja Habib, Kelurahan Sioldengan, Kecamatan Rantau Selatan, yang mengaku sudah satu tahun membayar retribusi sampah kepada petugas DLH tanpa menggunakan kuitansi.
Menurut Ketua DPC Partai Gerindra Labuhanbatu itu, petugas pengutip retribusi dari DLH wajib memberikan kuitansi atau bukti pembayaran saat mengutip uang retribusi sampah dari masyarakat.
“Karena retribusi tersebut adalah uang daerah yang harus masuk ke kas daerah untuk menunjang pembangunan daerah Kabupaten Labuhanbatu dan harus dipertanggung jawabkan," katanya,Selasa (13/12/2022).
Karim menyebutkan, jika ada petugas yang tidak memberikan kuitansi atau bukti pembayaran saat mengutip uang retribusi sampah, maka hal tersebut patut dicurigai.
Karenanya, dia meminta agar Plt Kepala DLH Kabupaten Labuhanbatu mengevaluasi petugas-petugas pengutip retribusi dan memberikan sanksi bagi yang tidak disiplin dalam menjalankan tugasnya.
Diketahui, Kepling Perumahan Raja Habib, Kelurahan Sioldengan, Kecamatan Rantau Selatan, Budi Hasibuan mengaku bahwa pengutipan retribusi sampah tanpa kuitansi sudah berjalan satu tahun.Untuk itu menurut Karim, jika sudah berjalan satu tahun lamanya, maka sudah merupakan unsur kesengajaan.
“Untuk itu, Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait harus memanggil petugas tersebut untuk dilakukan evaluasi serta berikan sanksi tegas kepada petugas yang nakal,” katanya.
Sementara itu, Plt Kepala DLH Labuhanbatu Syahbela Rusli Siregar yang coba dikonfirmasi melalui seluler mengaku jika ia sedang rapat.