jaringberita.com - Terkait meteran buram, Manajer PLN ULP Lubuk Pakam Dedy Evandry Bangun mengaku telah memberikan penjelasan kepada pelanggan pemilik meteran tersebut di kantor PLN ULP Lubuk Pakam, Jumat (16/12/2022).
Selain itu, dia juga mengatakan, bahwa saat ini sudah terjadi kesepakatan antara kedua belah pihak terkait penyelesaian masalah ini.
"PLN telah menjelaskan kepada pelanggan tersebut terkait hal-hal yang diatur dan diterapkan PLN kepada pelanggan," jelas menanggapi berita yang beredar terkait pelanggan PLN ULP Lubuk Pakam dikenakan biaya akibat meteran listrik yang buram.
"Pada Rabu (14/12/2022) kemarin, kami (PLN) telah menjelaskan permasalahan ini. Biaya tersebut bukanlah merupakan denda yang harus dibayarkan, melainkan biaya pemakaian listrik yang telah digunakan oleh bapak Simanjuntak," sambungnya.
Dia menyebutkan, setelah diberikan penjelasan dan pemahaman, barulah VY Simanjuntak selaku pemilik rumah sepakat untuk melakukan pembayaran kepada PLN sesuai dengan tagihan listrik yang telah digunakan.
“Ya, kami bersedia membayar sesuai dengan biaya tagihan listrik yang kami pakai,” ujar Dedy menirukan apa yang dikatakan VY Simanjuntak kepada stafnya.
Lebih lanjut, Manajer ULP Lubuk Pakam juga menyampaikan bahwa petugas PLN tidak pernah meminta atau memungut biaya di luar dari tagihan yang resmi dikeluarkan oleh PLN. Dia menegaskan petugas selalu menyarankan untuk dapat menyelesaikan melalui aplikasi PLN mobile ataupun melalui Kantor PLN terkait.
Dalam kesempatan ini, dia juga mengimbau kepada seluruh pelanggan agar dapat melaporkan kepada PLN apabila terjadi keanehan pada meteran listrik ataupun tagihan listrik setiap bulannya.
"Saat ini pelanggan dapat melaporkannya melalui PLN Mobile," pungkasnya.