Simpan 43 Kg Sabu di Rumah, Kakek Berusia 77 Tahun di Medan Dituntut Pidana Mati


Simpan 43 Kg Sabu di Rumah, Kakek Berusia 77 Tahun di Medan Dituntut Pidana Mati
istimewa
Seorang kakek berusia 77 tahun bernama Sofyan alias Tulang Bin Yusuf Ibrahim dituntut pidana mati. Dia dinilai bersalah karena menyimpan 43 kilogram sabu di rumahnya.

jaringberita.com - Seorang kakek berusia 77 tahun bernama Sofyan alias Tulang Bin Yusuf Ibrahim dituntut pidana mati. Dia dinilai bersalah karena menyimpan 43 kilogram sabu di rumahnya.

Tuntutan terhadap warga Jalan Kakatua, Kelurahan Sei Sikambing B, Kecamatan Medan Sunggal, Kota Medan dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Julita Rismayadi Purba dalam persidangan yang digelar secara teleconference (virtual) di ruang Cakra 9 di Pengadilan Negeri (PN) Medan, Selasa, 29 November 2022.

JPU Juluta Rismayadi Purba menilai perbuatan terdakwa Sofyan melanggar Pasal Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) Undang-undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

"Meminta kepada majelis hakim agar menjatuhkan hukuman mati kepada terdakwa Sofyan alias Tulang Bin Yusuf Ibrahim," tegas JPU Julita Rismayadi Purba di hadapan majelis hakim yang diketuai Nelson Panjaitan.

Dalam nota tuntutannya, JPU Julita Rismayadi Purba mengatakan adapun hal yang memberatkan terdakwa karena tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan tindak pidana Narkotika. "Sementara hal yang meringankan tidak ditemukan," tegas JPU Julita Rismayadi Purba.

Usai mendengarkan tuntutan dari JPU, majelis hakim yang diketuai Nelson Panjaitan memberikan kesempatan kepada terdakwa melalui penasihat hukumnya, untuk menyampaikan nota pembelaan (pledoi) pada sidang pekan depan.

Penulis
: Lts
Editor
: La Tansa

Tag: