Sidang Tanah Desa Kotagaluh Ditunda


Sidang Tanah Desa Kotagaluh Ditunda
Istimewa
Tengku Nurhayati didampingi penasehat hukum Antara Tarigan

jaringberita.com - Sidang gugatan perdata terhadap Tengku Nurhayati (64) cicit Sultan Deli pemilik surat Grand Sultan lahan 64 hektar di Dusun IV Desa Kotagaluh Kecamatan Perbaungan Kabupaten Serdang Bedagai kembali ditunda hingga Senin (12/12/22) mendatang.

Penundaan sidang yang dilakukan oleh majelis hakim diketuai Erita Harefa SH dibantu hakim anggota Ekho Pratama SH dan Karlina SH dikarenakan turut terlawan I, II, III tidak hadir dalam dua kali persidangan.

"Jika tidak hadir juga sidang mendatang akan langsung dilanjut mediasi," ujar Erita Harefa yang juga Wakil Ketua PN Sei Rampah di hadapan Riza Bahar warga Dusun VII Desa Medan Sinembah Kecamatan Tanjung Morawa dari yayasan wakaf Darwissyah selaku perlawan dan terlawan Tengku Nurahayati didampingi penasehat hukumnya Antara Tarigan dalam sidang lanjutan dengan agenda melengkapi para pihak di PN Sei Rampah, Senin (5/12/22).

Sidang berlangsung singkat. Usai menyampaikan alasan penundaan sidang, ketua majelis hakim kemudian mengetuk palu sebagai sidang ditutup.

Diberitakan, yang menjadi dasar gugatan bahwa perlawan mengaku pemilik atau pihak yang berhak atas sebidang tanah di Dusun IV Desa Kota Galuh dengan luas 47.118 M2 dulu Kabupaten Deliserdang. Pada bagian utara berbatas dengan tali air satu sekarang dikenal tali air satu Muhammad Imam Yunus. Kemudian sebelah selatan berbatas Pasar Nardjil (dulu) sekarang dikenal dengan Setia Budi.

Selanjutnya sebelah timur berbatasan dengan sawah Sultan Serdang/sekarang ahli waris Sultan Serdang. Sebelah barat berbatas dengan Kampung Lalang (dulu) sekarang dengan Gultom Sutrisno dan Hutapea.

Sebelumnya majelis hakim PN Sei Rampah juga telah mengabulkan gugatan perkara perdata Tengku Nurhayati melawan Hariantono alias Ali Tongkang, Tjang Jok Tjing alias Acin, Bunju alias Ayu Gurame pada Rabu (2/11/2022) silam

Penulis
: Fadhil
Editor
: Nata

Tag: