Sempat Terperangkap di Kandang Jebak, Bestie, si Harimau Sumatera Dilepasliarkan


Sempat Terperangkap di Kandang Jebak, Bestie, si Harimau Sumatera Dilepasliarkan
BKSDA Sumut
Sempat Terperangkap di Kandang Jebak, Bestie, si Harimau Sumatera Dilepasliarkan
Pelepasliaran ini merupakan kolaborasi berbagai pihak antara lain Direktorat KKH Ditjen KSDAE, Balai Besar KSDA Sumatera Utara, Balai Besar TN Gunung Leuser, Balai KSDA Aceh, dan Forkopimda Gayo Lues.

Sebagaimana diketahui Harimau sumatera (Panthera tigris sumatrae) termasuk satwa liar dilindungi sesuai Peraturan Permerintah No. 7 Tahun 1999 dan Keputusan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan No. P.106/MENLHK/SETJEN/KUM.1/12/2018 tentang Jenis Tumbuhan dan Satwa Yang Dilindungi, sedangkan menurut IUCN (International Union for Conservation of

Nature and Natural Resources) termasuk dalam klasifikasi satwa kritis yang terancam punah (Critically endangered).

Populasinya diperkirakan sekitar 500 - 600 ekor yang tersebar di hutan-hutan Pulau Sumatera.

Penulis
: LTS
Editor
: La Tansa

Tag: